Tanpa Diborgol, Pelaku Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra Akhirnya Ditahan, Ternyata Juga Jadi Tersangka Eksploitasi Anak

Rabu, 13 Juli 2022 | 09:15
tribun

sosok motivator Julianto Eka Putra

GridHype.ID -Seperti yang kita tahu, belakangan ini masyarakat tengah ramai memperbincangkan salah satu pelaku pelecehan seksual.

Siapa lagi kalau bukan Julianto Eka Putra, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Melansir dari Kompas.tv, seorang yang dikenal motivatorini akhirnya ditahan sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual.

Julianto Eka Putra dijemput di rumahnya setelah surat perintah penahanan dikeluarkan hakim pada Senin siang 11 Juli 2022.

Tanpa diborgol, Julianto tiba di Lapas Lowokwaru Kelas 1A Malang dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Julianto didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap siswa SMA.

Melansir dari Tribunnews.com, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan kasus JE sudah disidangkan sebanyak 19 kali.

Mia pun mengungkap fakta baru jika JE diketahui mencoba mengintimidasi dan 'menyuap' keluarga korban.

Ia menyebut, 9 saksi dan korban sempat mendapat intimidasi dari pelaku.

Baca Juga: Gegara Masuk Podcast Deddy Corbuzier, Kasus Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra Viral Lagi, Ternyata Sudah 1 Tahun tapi Belum Ada Putusan

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Suryamalang.com.

"Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," jelasnya.

Juga Jadi Tersangka Eksploitasi Anak

Selain berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual, JE juga menjadi tersangka eksploitasi anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyampaikan kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," terang dia.

Dirmanto menyebut, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.

Baca Juga: Gegara Masuk Podcast Deddy Corbuzier, Kasus Pelecehan Seksual Julianto Eka Putra Viral Lagi, Ternyata Sudah 1 Tahun tapi Belum Ada Putusan

"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," tambahnya.

Dikutip dari TribunJatim.com, selama bersekolah, para korban merasa dieksploitasi oleh JE untuk dipekerjakan di Pulau Bali.

Saat itu, usai para korban masih di bawah umur yakni sekitar 15 tahun.

Para korban juga tidak memperoleh gaji atau keuntungan, sesuai kesepakatan di awal.

"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi."

"Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (11/7/2022).

Ia menegaskan, meskipun JE berstatus sebagai terdakwa atas dugaan kasus asusila, namun kasus lain yang menyeret JE tetap bakal digulirkan.

Sebagai informasi, Julianto Eka Putra akan disidang di PN Malang pada 20 Juli 2022.

JE dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Julianto Eka akan menjalani masa penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang.

Di lapas tersebut, ia ditaruh di sel blok penahanan bercampur dengan para tahanan lainnya.

Baca Juga: Perjalanan Kariernya Jadi Aktris Berat dan Ngaku Sempat Terima Bayaran Rp 150 Ribu, Susan Sameh Blak-blakkan Pernah Alami Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribunnews.com, Kompas.tv

Baca Lainnya