Terseret dalam Kasus Tewasnya 3 Orang di Karaoke, Benarkah Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu? Begini Kata Pihak Kepolisian

Minggu, 10 Juli 2022 | 14:00
Instagram@ayutingting92

Ayu Ting Ting dipolisikan karena 3 orang meninggal dunia, begini kisahnya

GridHype.ID -Lagi-lagi nama pedangdut Ayu Ting Ting terseret dalam kasus yang cukup mengejutkan.

Kali ini bukan soal asmara melainkan Ayu Ting Ting terseret dalam kasus meninggalnya pemandu lagu di sebuah karaoke di Bengkulu.

Usut punya usut, karaoke tersebut rupanya salah satu bisnis milik Ayu Ting Ting.

Karena itulah, sosok Ayu Ting Ting langsung ramai jadi pemberitaan.

Melansir dari Kompas.com, pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu atas kasus kelalaian di rumah karaoke miliknya.

Sebanyak tiga orang dilaporkan tewas usai menenggak minuman oplosan yang dibawa dari luar ke dalam rumah karaoke milik Ayu Ting Ting.

Namun, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membantah menerima laporan atas nama terlapor Ayu Ting Ting.

"Bukan Ayu Ting Ting yang dilaporkan, manajemennya yang di Bengkulu. Ayu itu kan hanya franchise, bukan punya Ayu Ting Ting," kata Sudarno saat dihubungi awak media, Sabtu (9/7/2022).

Sudarno mengatakan, polisi masih terus menyelidiki penyebab tewasnya tiga orang di rumah karaoke tersebut.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Bisnis Rumah Karaokenya Kini Mendadak Ditutup Pemerintah Setempat, Ada Apa?

Penyelidikan awal, mereka meregang nyawa akibat menenggak minuman keras oplosan yang dibawa dari luar.

"Sudah (ada pemeriksaan) dan masih proses penyelidikan. Polres itu yang menangani," ucap Sudarno.

Sudarno memastikan bahwa benar ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Namun, ketiganya meninggal di rumah sakit, bukan di tempat karaoke.

"Iya, tapi meninggalnya enggak di situ. Meninggalnya di Rumah Sakit," tutur Sudarno.

Sebelumnya dari informasi yang beredar, Ayu Ting Ting bersama manajemennya dilaporkan keluarga SA, salah satu korban yang meninggal dunia.

Kompas.com masih terus menghubungi pihak Ayu Ting Ting sampai saat ini, tetapi belum ada tanggapan.

Kronologi Kasus 3 Orang Meninggal di Sebuah Karaoke

Melansir dari Tribun-Medan.com, pedangdut sekaligus artis Ayu Ting Ting dilaporkan orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas di karaoke Ayu Ting Ting (ATT) ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam.

Baca Juga: Beredar Rumor Ayu Ting Ting Dipolisikan Imbas Kematian 3 Pengunjung Rumah Karaoke, Polda Bengkulu Angkat Bicara

Kuasa hukum keluarga Almarhumah, Reno Ardiansyah mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Bengkulu karena ingin melaporkan pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dalam hal ini pemiliknya yakni artis terkenal Ayu Ting Ting.

"Pihaknya melaporkan artis Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban," katanya, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).

Reno menjelaskan, dalam hal ini Ayu Ting Ting sebagai pemilik karaoke dilaporkan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Kami mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand," ujarnya.

Masih kata Reno, dalam aturannya pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke.

Oleh sebab itu pihaknya juga telah diperkuat dengan adanya saksi kunci dalam kasus ini.

"Kami sudah ada saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ungkapnya.

Sebelumnya, ada tiga orang tewas setelah mengunjungi karoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, ketiganya diduga mengkonsumsi minuman keras oplosan di tempat karoke berlabel karaoke keluarga itu.

Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Disimpan Rapat-rapat Akhirnya Terbongkar, Ayu Ting Ting Temukan Hal Mengejutkan dalam Dompet Ivan Gunawan, Sang Desainer Simpan Foto Seorang Aktor!

"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022).

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah.

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau.

Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol.

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau.

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut.

Saat ini AM harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Baca Juga: Sudah Koar-koar Kriteria Calon Pasangannya dan Tak Pernah Sepi Didekati Kaum Adam, Ayu Ting Ting Terang-terangan Sebut Deddy Corbuzier Lelaki Idamannya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Kompas.com, Tribun-Medan.com

Baca Lainnya