GridHype.ID -Sudahkah kamu mendengar bahwa Indonesia memiliki provinsi baru?
Ya, kabar adanya provinsi baru di Tanah Air memang benar adanya.
Melansir dari Tribunnews.com, Indonesia kini memiliki tiga provinsi baru yang seluruhnya berada di Papua.
Hal ini berdasarkan pengesahan Undang-Undang tentang daerah otonomi baru (DOB) yang dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022).
Adapun nama provinsi baru di Papua yang telah resmi dimekarkan adalah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah.
Sementara untuk ibukota di masing-masing provinsi yaitu Nabire (Papua Tengah), Merauke (Papua Selatan), dan Jayawijaya (Papua Pegunungan Tengah).
Dikutip dari Tribunnews.com, pada rapat paripurna yang digelar, seluruh fraksi di DPR menyatakan kesetujuannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR.
“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kepada peserta rapat.
Kemudian, anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.
Baca Juga: DPR Sahkan Tujuh UU Provinsi, Mendagri Beri Apresiasi Besar Bagi Ketercapaiannya
Pengesahan UU DOB ini pun dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dia menyatakan terima kasih atas dukungan serta kerjasama yang telah dilakukan DPR bersama pemerintah.
“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerjasama yang sangat baik,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharin mengungkapkan dukungan pihaknya atas pemerkaran di Papua agar menjamin hak rakyat Papuan dan pemerataan pembangunan.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” katanya dalam konferensi pers.
Dengan demikian, provinsi di Indonesia resmi bertambah menjadi 37 provinsi.
Daftar 37 provinsi di Indonesia
Berikut daftar lengkap 37 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya, dilansir dari laman Lemhannas via Kompas.com:
Pulau Sumatera
- Nanggroe Aceh Darussalam (NAD): Banda Aceh
- Sumatera Utara: Medan
- Sumatera Selatan: Palembang
- Sumatera Barat: Padang
- Bengkulu: Bengkulu
- Riau: Pekanbaru
- Kepulauan Riau: Tanjung Pinang
- Jambi: Jambi
- Lampung: Bandar Lampung
- Bangka Belitung: Pangkal Pinang
- Kalimantan Barat: Pontianak
- Kalimantan Timur: Samarinda
- Kalimantan Selatan: Banjarbaru Semula beribu kota di Banjarmasin. Melalui UU Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 15 Februari 2022, ibu kota Kalsel dipindah ke Banjarbaru.
- Kalimantan Tengah: Palangkaraya
- Kalimantan Utara: Tanjung Selor
- Banten: Serang
- Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta): Jakarta
- Jawa Barat: Bandung
- Jawa Tengah: Semarang Daerah Istimewa
- Yogyakarta (DIY): Yogyakarta
- Jawa Timur: Surabaya
- Bali: Denpasar
- Nusa Tenggara Timur: Kupang
- Nusa Tenggara Barat: Mataram
- Gorontalo: Gorontalo
- Sulawesi Barat: Mamuju
- Sulawesi Tengah: Palu
- Sulawesi Utara: Manado
- Sulawesi Tenggara: Kendari
- Sulawesi Selatan: Makassar
- Maluku Utara: Sofifi Pada awal pendirian, 4 Oktober 1999, ibu kota Maluku Utara adalah Ternate. Namun, sejak 4 Agustus 2010, ibu kota di pindah ke Kota Sofifi.
- Maluku: Ambon
- Papua Barat: Manokwari
- Papua: Jayapura
- Papua Selatan: Merauke
- Papua Tengah: Nabire
- Papua Pegunungan: Jayawijaya
(*)