DPR Sahkan Tujuh UU Provinsi, Mendagri Beri Apresiasi Besar Bagi Ketercapaiannya

Jumat, 18 Februari 2022 | 05:30
tribunnews.com

RUU Provinsi disahkan

Gridhype.id- Rancangan Undang-Undang (RUU) Tujuh Provinsi Resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Selasa (15/2/2022).

Adapun tujuh UU provinsi tersebut adalah UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Megeri, Muhammad Tito Karnavian.

Dirinya menyebut bahkan tujuh RUU tersebut tersusun berkat berbagai pihak yang bekerja secara efektif dan penuh dedikasi.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada semua pihak yang telag membuat tujuh RUU provinsi ini dapat ditetapkan menjadi UU,” jelasnya dilansir dari tribunnews.com.

Tujuh UU Provinsi tersebut bukan bertujuan untuk membentuk daerah baru.

UU tersebut lebih mengacu pada pembaruan dan penyesuaian berdasarkan kondisi yang ada.

Pasalnya, ada dasar hukum yang sebelumnya masih mengacu pada regulasi lama.

Salah satu contohnya adalah UU yang mengatur tentang provinsi sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Privinsi yang masih mengacu pada UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

Pengesahan UU ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kekuatan hukum terutama bagi produk hukum turunannya.

Baca Juga: Bisa Diproses Hukum Jika Nekat Melakukannya, Ini Dia 8 Peraturan Teraneh di Dunia, Salah Satunya Melarang Warga Berteriak

Tito Karnavian menyebut bahwa UU tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah.

“Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dalam UU enggak disebut, sehingga dalam UU ini dimasukkan,” jelasnya.

Apresiasi besar disampaikan oleh Mendagri kepada DPR RI yang telah merespons secara cepat kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi.

Pembahasan yang tergolong cepat itu tidak lepas dari masyarakat yang terlibat dalam penyampaian aspirasi.

“Tujuh UU sekaligus yang cepat dan saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerha lain,” jelasnya.

Baca Juga: Tank Perang Dunia II Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Seorang Pensiunan, Muncul Polemik Perihal Hukuman yang Bakal Dijatuhkan

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com