GridHype.ID - Belum lama ini Pemerintah memberlakukan peraturan baru bagi pengendara sepeda motor untuk membeli bahan bakar Pertalite dan solar.
Padahal sebelumnya diketahui main HP ketika pengisian bahan bakar minyak di SPBU dilarang.
Kini justru pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Solar, akan diatur guna mencegah salah sasaran penyaluran.
Melansir dari Kontan.co.id, calon pembeli kedua jenis bahan bakar tersebut harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di situs MyPertamina mulai 1 Juli mendatang.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, saat ini masih terdapat konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar.
"Dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi," kata Alfian, dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Oleh karenanya, Alfian menambah, Pertamina Patra Niaga akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ujarnya.
Lebih lanjut Ia bilang, masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
"Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” kata Alfian.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Nantinya, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," tutur Alfian.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya.
Hal ini juga bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.
"Sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” ucap Alfian.
Terkait isu memainkan ponsel di SPBU yang dilarang, sebelumnya peneliti berikan penjelasan ini.
Dikutip Tribun Techno, Memainkan ponsel di SPBU sering disebut-sebut sebagai penyebab kebakaran di depot pengisian BBM.
Namun, benarkah demikian?
Baca Juga: Viral Video Petugas SPBU Ditampar Oleh Sopir Pikap Lantaran Hal Sepele
Yuyu Wahyu, Peneliti dari Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi LIPI, mengatakan, persepsi yang beredar di masyarakat tersebut tidak benar.
Yuyu menegaskan, menggunakan ponsel di area SPBU tetap aman.
Sebab, menurut Yuyu, sinyal dari base tranceiver station (BTS) yang ditransmisikan ke ponsel memiliki level yang kecil, sekitar -90 dBm (decibel-milliwatts).
"(Sinyal) itu tidak menimbulkan api sebenarnya," kata Yuyu ketika dihubungi KompasTekno, Kamis (11/2/2021).
Ia mengatakan, jika timbul api, mungkin saja berasal dari baterai, yang sambungannya tidak bagus.
Baca Juga: Hoaks! Terbukti Jika SPBU Tutup Hari Ini hingga 17 Juli Hanyalah Berita Bohong
(*)