Gridhype.id- Kasus promo minuman beralkohol untuk masyarakat yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ kini kian menjalar.
Bagaimana tidak, kelalaian tersebut berujung pada penutupan belasan outlet Holywings yang ada di DKI Jakarta.
Berkaitan dengan hal tersebut, Hotman Paris selaku pemegang saham terbesar Holywings akhirnya buka suara.
Pengacara kondang ini memberikan pengakuan soal oknum yang kini tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Diketahui sebelumnya, polisi telah mengamankan 6 orang yang diduga kuat menjadi dalang di balik promo tersebut.
Sayangnya, keenam karyawan tersebut rupanya bukan berasal dari outlet yang ditutup.
“Staf yang ditahan polisi bukan pegawai dari 12 outlet yang ditutup,” jelasnya dilansir dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, penutupan belasan outlet Holywings ini lantas dikaitkan dengan nasib karyawannya yang tak sedikit.
Hotman Paris secara detil menjelaskan bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan kurang lebih 3.000 orang.
Dengan kata lain, penutupan Holywings memberikan dampak negatif bagi ribuan orang tersebut.
Tak hanya itu, Hotman Paris mengatakan bahwa karyawan Holywings didominasi oleh masyarakat beragama islam.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari promo minuman beralkohol bagi pelanggan yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Promo tersebut lantas dinilai sebagai penistaan agama, sehingga berbuntut panjang pada akhirnya.
“Holywings punya pegawai kurang lebih 3.000 orang yang terdiri dari 2.850 orang beragama islam,” jelas Hotman Paris.
Enam tersangka dari kasus tersebut telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun keenam orang tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
EJD merupakan Direktur Kreatif yang bertugas mengawasi 4 divisi, yaitu Divis Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grapic Designer, dan Divisi Media Sosial.
Adapun NDP berperan sebagai head Tim Promotion, DAD merupakan desainer grafis yang membuat desain virtual, EA selaku admin tim promo, AAB merupakan sosial media officer, dan AAM merupakan admin tim promo.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, keenam tersangka tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
(*)