GridHype.ID -Nama Ivan Tanjaya belakangan ini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Ivan Tanjaya diketahui merupakan pendiri dari tempat hiburan, Holywings.
Seperti diketahui, Holywingsbelum lama ini terseret kasus hingga dilaporkan ke polisi.
Hal ini lantaran promosi minuman keras dengan nama-nama tertentu.
Melansir dari GridFame.ID, nama-nama yang dimaksud adalah Muhammad dan Maria, seakan melakukan pelecehan pada agama.
Nyatanya kasus itu bahkan juga turut menyeret nama Hotman Paris dan Nikita Mirzani selaku pemegang saham.
Lalu siapa pemilik Holywings sesungguhnya?
Usut punya usut, dia adalah Ivan Tanjaya, seorang pengusaha tajir melintir.
Berikut profil singkat mengenaiIvan Tanjaya.
Melansir dari LinkedIn-nya, Ivan Tanjaya lahir di Palu, Sulawesi Tengah.
Usianya saat ini 33 tahun namun belum diketahui pasti kapan tanggalnya.
Untuk pendidikan iya merupakan lulussan dari Raffles Academy dalam bussines administration and management general, Beijing China.
Ia merupakan Co-Founder dari Holywings.
Melansir dari TribunPontianak.co.id, Holywings didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014 dengan Ivan Tanjaya sebagai co-founder.
Hingga saat ini, Holywings memiliki tiga jenis usaha, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.
Yang kini tengah tersangkut masalah hukum adalah Holywings Bar.
Satu di antara usaha milik Holywings yang memberikan promo minuman alkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Holywings sendiri didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada tahun 2014.
Di sisi lain, Holywings juga bakal melakukan ekspansi bisnis dengan membuka outlet baru di seluruh Indonesia.
Melansir dari Kompas.com, pengacara Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani resmi membeli saham Holywings.
Setelah keduanya masuk sebagai salah satu pemegang saham, Holywings pun berencana melakukan ekspansi bisnisnya.
Perusahaan yang bergerak di sektor tempat hiburan malam tersebut berencana membangun beach club terbesar di Asia.
"Yang jelas sekarang Holywing sudah ada 30 (outlet) dan proyek terbesar nanti di Bali yang akan dibangun beach club terbesar di Asia. Di situ Nikita dan Hotman Paris ikut," ujar Hotman dalam video yang diunggah dalam akun Instagram pribadinya, Jumat
Selain itu, lanjut Hotman, Holywings juga tengah berencana membuka outlet-outlet baru di seluruh Indonesia.
Bahkan, dia menargetkan tempat hiburan malam itu bisa punya 50 cabang di Indonesia pada 2021 ini.
"Dengan masuknya Hotman Paris dan Nikita Mirzani sebagai pemegang saham, diyakini Holywings akan menjadi tempat hiburan terbaik dan ternyaman," tulis Hotman dalam keterangan video yang diunggahnya itu.
Senada dengan Nikita Mirzani, pengacara eksentrik itu pun kompak enggan membeberkan berapa nominal yang dikeluarkan untuk membeli saham Holywings. "Rahasia dong, jangan sampai detail-detail (soal pembelian saham Holywings)," kata Hotman.
Izin Usaha Holywings di Jakarta Resmi Dicabut
Melansir dari Tribun-Medan.com, akhirnya izin usaha tempat hiburan Holywings di Jakarta dicabut.
Pencabutan izin usaha Holywings terkait kehebohan unggahan promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Kasus dugaan penistaan agama juga masih diproses kepolisian.
Polisi menetapkan 6 orang tersangka termasuk staf karyawan Holywings yang terlibat.
Teranyar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam pernyataan persnya Senin (27/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.
Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara, 2. Holywings Kalideres, 3. Holywings di Kelapa Gading Barat, 4. Tiger5. Dragon6. Holywings PIK7. Holywings Reserve Senayan8. Holywings Epicentrum9. Holywings Mega Kuningan10. Garison11. Holywings Gunawarman, dan12. Vandetta Gatsu.
(*)