Tak Hanya Ditutup Sementara, Holywings Kemang Kena Denda Rp50 Juta sampai Bikin Nikita Mirzani Angkat Bicara

Jumat, 10 September 2021 | 18:30
Kolase TribunMedan.com

Hotman Paris dan Nikita Mirzani menjadi salah satu pemegang saham Holywings

GridHype.id- Belakangan ini penutupan kafe Holywings Kemang menjadi sorotan publik.

Kafe ternama itu kini ditutup sementara oleh pihak berwajib karena dianggap melanggar kebijakan PPKM.

Berkaitan dengan hal tersebut, Nikita Mirzani yang merupakan salah satu pemegang saham Holywings buka suara.

Tak hanya Mikita Mirzani, Hotman Paris Hutapea juga diketahui menjadi salah satu pemegang saham di kafe tersebut.

"Itu no comment ya. Walaupun gue pemilik saham gitu, tapi kalau untuk urusan begitu-begituan gue enggak bisa komentar apa-apa," kata Nikita Mirzani dikutip dari Kompas.com.

Baginya, penutupan tersebut sudah biasa di dunia bisnis kuliner.

Lebih lanjut, wanita 35 tahun itu menyinggung persoalan hubungan dengan pihak lain.

“Ya biasalah namanya perbisnisan ada yang suka, ada yang tidak. Melihat satu bisnis maju pasti ada yang sirik. Itu sudah wajar gitu kan," kata Nikita Mirzani.

Tak hanya itu, Nikita menegaskan bahwa penutupan Holywings ini bakal memberi dampak bagi para pekerja di sana.

Holywings merupakan salah satu cafe ternama yang berada di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Outlet Holywings Kemang hanyalah salah satu outlet dari puluhan outlet merek tersebut yang kini sudah tersebar di kota-kota besar di Indonesia, yakni di Jakarta, Bandung, Bekasi, Serpong, Surabaya, Medan, hingga Makassar.

Baca Juga: Petisi Boikot Saipul Jamil dari Program TV Sudah Tembus Setengah Juta, Kakak Sang Pedangdut : Silahkan Saja, yang Nonton TV Bukan Orang Indonesia Saja

Sebelum ditutup, pihak kepolisian sempat melakukan penggrebekan di tempat tersebut.

Razia yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan wujud pegawasan bar dan kafe di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adanya kerumunan yang ditemukan di Holywings menjadi penyebab penutupan sementara lokasi tersebut.

Tak hanya itu, video kerumunan yang terjadi di Holywings juga sempat beredar luas di media masa.

Setelah itu, izin operasional Holywings Kemang sementara waktu dibekukan.

Holywings Kemang diketahui tak boleh beroperasu selama masa PPKM.

Alih-alih hanya ditutup, Holywings Kemang juga mendapat hukuman denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Perseteruan Makin Panas, Dipo Latief Minta Tes DNA Usai Dituding Lantarkan Anak, Nikita Mirzani Lontarkan Kalimat Menohok ini

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber kompas.com