GridHype.ID - Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan sang mantan suami, Dipo Latief masih memanas.
Mantan suami Nikita Mirzani dituding menelantarkan anaknya.
Bahkan kasus hukum mantan pasangan suami istri ini sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari Tribun Seleb, Nikita Mirzani kembali menanyakan soal pelantaran anak yang dilakukan oleh mantan suaminya itu.
Kuasa hukum Dipo Latief, Kilikily Umboh menegaskan jika kliennya itu tidak melakukan pelantaran anak.
Terlebih untuk melakukan test DNA ditegaskannya sebagai beban pembuktian. Namun proses itu masih lama untuk dilakukan.
"Itu nanti beban pembuktian itu. Itu mungkin masih terlalu jauh lah, dan itu memang keinginan Pak Dipo dari awal. Untuk mengetahui itu. Tapi nggak gini caranya," kata Kilikily Umboh, kuasa hukum Dipo Latief di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Adapun bukti lainnya terhadap pelantaran anak, pihak Dipo Latief menilai bahwa kasus tidak membiayai dan menelantarkan anak adalah berbeda.
Mereka menyebut harus menunggu proses lebih lanjut mengenai kasus ini kendati mempertanyakan apa dasar hukum yang digunakan untuk mengugat kliennya.
"Jadi gini, itu kan hal yang berbeda. Kalau misalkan ditanyakan apakah Pak Dipo tidak membiayai dan menelantarkan anak ini jelas case yang berbeda. Karena kita masih ada upaya PK terhadap putusan kasasi, jadi dihormati dulu proses itu, kita tunggu dulu proses itu," terang Kilikily Umboh.
"Yang jelas perlu diketahui Pak Dipo tidak pernah meragukan anak itu adalah anak hasil pernikahan cuma status hukumnya yang kami pertanyakan," sambungnya.
Kini pihak Dipo Latief mengajukan permohonan tes DNA setelah sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Lantas pihak mantan suami Nikita Mirzani mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dikutip dari TribunWow.com, Terbaru, pihak Dipo Latief mengajukan permohonan tes DNA setelah sebelumnya Nikita Mirzani melaporkan atas dugaan penelantaran anak.
Lantas pihak mantan suami Nikita Mirzani mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid melihat ada kekeliruan dalam pengajuan itu.
Lantaran pihak Dipo Latief meminta untuk melakukan tes DNA dan diajukan ke pengadilan agama.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (8/9/2021).
"Tapi ini membahas tes DNA, dibawa ke mana? Tes DNA bukan di Pengadilan Agama," kata Fahmi.
Fahmi kemudian menegaskan permintaan itu sebagai bukti Dipo Latief tak mengakui anak dari Nikita Mirzani.
Namun Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid melihat ada kekeliruan dalam pengajuan itu.
Lantaran pihak Dipo Latief meminta untuk melakukan tes DNA dan diajukan ke pengadilan agama.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Rabu (8/9/2021).
"Tapi ini membahas tes DNA, dibawa ke mana? Tes DNA bukan di Pengadilan Agama," kata Fahmi.
Fahmi kemudian menegaskan permintaan itu sebagai bukti Dipo Latief tak mengakui anak dari Nikita Mirzani.
Dan ia menduga ini sebagai bentuk usaha untuk menjatuhkan Nikita Mirzani.
"Dari sini membuktikan bahwa dia tidak mengakui anaknya, namun dia selalu bilang tidak dikasih akses."
"Biar masyarakat tahu bagaimana orang memanipulasi keterangannya untuk menjatuhkan Nikita," tuturnya.
Perihal permintaan tes DNA, Nikita Mirzani nampak memilih tak ambil pusing.
Akan tetapi ia mengungkapkan tak pernah hamil tanpa memiliki suami atau ayah dari anaknya.
Lantaran beberapa kali kegagalannya berumah tangga selalu diawali pernikahan, hamil, lalu bercerai.
"Cuma kasihan aja, 'kan nggak mungkin dong Niki hamil sendiri," terang Nikita Mirzani.
Meski begitu, Nikita Mirzani mempersilakan Dipo Latief untuk mengakui anaknya atau tidak.
"Maksudnya mau mengakui atau tidak ya nggak ada masalah, cuma kasihan aja sama anak Niki."
"Untungnya anak ini laki-laki, kalau mau nikah tidak butuh wali," tambahnya.
(*)