GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, netizen dibuat heboh dengan keluhan seorang pengguna jasa PLN.
Lewat akun Instagram @sharonwicaksono, Sharon mengunggah beberapa foto yang berisi informasi bahwa dirinya diminta membayar Rp68 juta oleh PLN.
Masalah muncul karena segel meteran yang digunakan sejak tahun 1993 dinyatakan palsu.
Unggahan Sharon pun menjadi viral di media sosial.
Atas masalah itu, PT PLN pun melakukan pertemuan dengan Sharon, Rabu (22/06).
Dilansir dari Kompas.com, pertemuan tersebut dihadiri oleh pelanggan, PLN, dan tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Dari pertemuan itu, Sharon pun dinyatakan bebas dari denda.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN UID Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur mengatakan, sebenarnya memang terdapat segel meteran yang tidak sesuai standar PLN.
Namun, arus listrik yang mengalir ke dalam rumah Sharon dinyatakan masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter.
Artinya, Sharon masih menggunakan listrik sesuai daya yang terpasang dan tak bisa dikatakan sebagai pelanggaran.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas.
Kemas menjelaskan, pada dasarnya PLN melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik dengan memeriksa kWh meter untuk menjaga keamanan pelanggan.
Ini bertujuan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran.
Pada kasus Sharon ini, PLN menemukan segel pada kWh meter yang diindikasikan tidak sesuai standar acuan.
Oleh sebab itu, PLN melakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh Sharon yang menunjukkan segel kWh meter tidak sesuai acuan standar.
"Jadi pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkap Kemas.
(*)