GridHype.ID - Belakangan nama Iko Uwais tengah ramai jadi perbincangan.
Ya, hal itu terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Iko Uwais pada seorang desainer interior.
Akibat kabar tersebut, suami Audy Item ini sempat sampai mendapatkan komentar negatif dari netizen.
Kini aktor Iko Uwais angkat bicara memberikan klarifikasi terkait masalah yang menimpanya.
Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala, aktor Iko Uwais memberi tanggapan setelah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan terhadap tetangganya, Rudi.
Leo membenarkan bahwa Iko Uwais menjalin kerja sama dengan Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp 300 juta, dan ia membayar setengah dari harga, yakni Rp 150 juta.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan.
Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," ucap Leo dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan pada Selasa (14/6/2022) dini hari.
Leo menjelaskan, ketika Iko Uwais menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi tidak merespons kliennya dengan baik.
Iko Uwais pun memutuskan menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.
"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," kata Leo.
"Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," ucap Leo melanjutkan.
Namun tindakan Iko Uwais diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.
"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.
Leo menambahkan, ternyata tindakan Rudi dan istri tidak berhenti sampai situ saja. Mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam lalu memviralkan.
Karena ada kejadian seperti itu, Iko Uwais berusaha untuk menghentikan mereka lantaran berpotensi merusak nama baik.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," ujar Leo.
Menurut Leo, meskipun mendapatkan serangan, Iko Uwais tidak melawan dan menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.
"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.
Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi. Tetapi, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.
"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.
Dengan penjelasan tersebut, Leo menegaskan bahwa Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporannya di Polres Metro Bekasi Kota.
"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tegas Leo.
Oleh karena itu, Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.
(*)