Sebentar Lagi Lebaran Haji, Bisakah Seorang Hamba Berkurban dengan Cara Utang dan Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad ini

Rabu, 08 Juni 2022 | 05:00
Istimewa

Ilustrasi hewan kurban

GridHype.ID - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Kurban.

Dalam perayaan Idul Adha atau lebaran Haji biasa identik dengan momen berkurban.

Tentu saja momen berkurban ini menjadi kesempatan emas bagi umat muslim.

Hal ini bukan tanpa sebab, dalam momen ini umat muslim mendapatkan banyak pahala dengan saling berbagi.

Karena kurban juga sebagai salah satu cara beribadah dan perwujudan bentuk syukur kita atas rezeki yang didapat.

Mengutip dari laman Baznas, Dalam banyak riwayat Nabi SAW senantiasa melakukan ibadah kurban setiap bulan Dzulhijjah. Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta`ala dalam Al-Qur`an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah". (Surah Al-Kautsar: 2)

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan sekali (kuat).

Lantas bagaimana jika seorang muslim tetap memaksakan ingin berkurban namun dengan cara berutang.

Dilansir dari Serambinews.com, hukum kurban dengan cara berutang, yang akan diulas pada bagian bawah artikel ini berdasarkan penjelasan dari Ustad Abdul Somad.

Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.

Baca Juga: Padahal Niatnya Mau Liburan Bareng Keluarga, Ustaz Abdul Somad Mendadak Meradang Usai Dicekal Bagian Imigrasi Singapura Sampai Singgung Teroris

Lantas bagaimana jika kita ingin berkurban tapi belum memiliki cukup uang untuk membeli hewan ternak, bolehkah dengan cara berutang?

Soal hukum berkurban dengan cara berutang ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh pendakwah nasional Ustadz Abdul Somad atau UAS.

Dalam sebuah video tanya jawab singkat berdurasi 3.50 menit yang diunggah di YouTube resminya Ustadz Abdul Somad Official.

Berikut penjelasan UAS sebagaimana dirangkum Serambinews.com.

Hukum Kurban dengan Cara Utang

Pembahasan UAS soal kurban dalam tayangan video berjudul BERHUTANG UNTUK BERQURBAN ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D bermula dari pertanyaan yang dilempar oleh artis yaitu Teuku Wisnu.

"Ustad, apakah boleh berkurban dengan cara meminjam uang terlebih dahulu pada orang?" tanya aktor keturunan Aceh tersebut.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.

Dai berdarah Melayu ini menyebutkan, dalam pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis.

Pertama yaitu utang yang diharapkan ada pembayarnya.

Kedua, utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.

Berdasarkan kategori ini, maka dapat diketahui hukum berkurban dengan cara berutang.

Baca Juga: Akhirnya Sah Bercerai dari Olla Ramlan, Aufar Hutapea Wajib Rogoh Kocek Rp 40 Juta per Bulan Untuk Nafkah Kedua Anaknya

Ustad Abdul Somad menjelaskan, jika utang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara hutang.

"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujarnya.

Dai yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.

Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin berkurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.

"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.

"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.

Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, berkurban dengan cara berutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.

"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.

Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.

Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.

Kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah pahalanya sampai?

Selain soal hukum kurban dengan cara berutang, dalam video yang diunggah pada 12 Juli 2020 itu, Teuku Wisnu juga melemparkan pertanyaan lainnya.

Baca Juga: Allah SWT Sangat Mencintai Hambanya yang Berdoa, Terdapat Waktu Mustajab Panjatkan DOa Bagi Seorang Muslim, Simak Penjelasan dari Ustaz Abdul Somad

Yaitu apakah sampai pahala kurban pada orang yang sudah meninggal, misalnya orang tua.

Masih dalam video yang sama, UAS juga memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Ustaz Abdul Somad mengatakan, akan sampai pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

UAS pun memberikan beberapa dalil mengenai hal tersebut.

Dalil pertama yaitu saat Nabi Muhammad SAW menyembelih kurban membaca doa.

Menurut Ustaz Abdul Somad di dalam doa saat menyembelih hewan kurban, Nabi Muhammad menyembelih hewan kurban untuk dirinya dan untuk keluarganya.

"Padahal ketika itu nabi (Muhammad SAW) menyembelih di Madinah. Sedangkan keluarganya Sayyidah Khadijah sudah meninggal di Mekkah," kata Ustaz Abdul Somad.

Ini, lanjut Ustaz Abdul Somad, menunjukkan bahwa pahalanya sampai ke Khadijah.

"Seandainya tidak sampai, pasti Nabi (Muhammad SAW) membuat pengkhususan untuk keluarganya yang masih hidup saja," ujar Ustaz Abdul Somad.

Kemudian dalil kedua adalah doa Nabi Muhammad lainnya saat menyembelih hewan kurban.

Dalam doa itu, Nabi Muhammad SAW menyembelih kurban untuk dirinya dan untuk umatnya.

"Padahal waktu itu banyak umat Muhammad yang sudah meninggal," ujarnya.

"Itulah dalil ulama mengatakan kurban itu sampai pahalanya untuk yang meninggal," tutup UAS.

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sempat Mengalami Gejala Covid-19 Sampai Mengira Waktu Kematiannya Sudah Dekat : Tulang-tulang Sendi Mau Putus

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber serambinews.com, baznas.go.id