GridHype.ID - Secara mengejutkan rastusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) memilih mengundurkan diri.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan data BKN, sejauh ini ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.
Lantas, apa yang menyebabkan ratusan CPNS itu mengundurkan diri?
Melansir Kompas.tv, Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS tersebut memilih mundur karena beberapa hal.
Salah satu penyebabnya adalah karena mereka terkejut saat melihat gaji dan tunjangan per bulan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya, Kamis (26/05).
Selain itu, alasan lainnya adalah karena mengaku kehilangan motivasi.
Menjadi alasan mundur, sebenarnya berapa sih gaji PNS itu?
Mengutip Kontan, gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut, gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp1.560.800. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi adalah sebesar Rp5.901.200.
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Adapun untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam tabel gaji PNS (gaji pokok PNS).
Selain gaji pokok, PNS juga mendapat sejumlah tunjangan, yang terdiri dari:
1. Tunjangan kinerja
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Hal itu diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Apabila kita dan suami sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Tunjangan ini didapatkan selama anak berusia kurang dari 18 tahun belum menikah, dan tidak punya pendapatan sendiri.
4. Tunjangan makan
Besaran tunjangan makan berbeda-beda sesuai golongannya.
Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
(*)