Gridhype.id- Ketika sedang menjalani ibadah puasa, kita tidak diperbolehkan untuk mengonsumsi makanan dan minuman setidaknya lebih dari 10 jam.
Berpuasa memang diketahui memberi segudang manfaat bagi kesehatan tubuh.
Namun demikian, ada pula sejumlah keluhan yang kerap dialami oleh seseorang yang sedang berpuasa.
Salah satu keluhan tersebut adalah mengenai bau mulut.
Seseorang yang sedang berpuasa memang rentan mengalami bau mulut.
Tidak heran jika banyak orang yang kerap menggunakan obat kumur dan menyikat giginya demi mengatasi masalah tersebut.
Lantas, seperti apa hukum menggunakan obat kumur dan gosok gigi selama sedang berpuasa?
Apakah penggunaannya bisa membatalkan puasa kita?
Dilansir dari kompas.com, hukum memakai obat kumur dan gosok gigi selama sedang berpuasa adalah makruh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Surakarta Musta'in Ahmad.
"Makruh, sebaiknya dihindari. Kalau sedikit saja ada sisa yang tertelan, bisa membatalkan puasa," jelasnya.
Lebih lanjut, beliau memberikan saran terkait waktu yang tepat untuk berkumur dan menggosok gigi selama bulan Ramadan.
Agar tidak membatalkan puasa, kita dianjurkan untuk menggosok gigi dan berkumur setelah makan sahur sebelum masuk waktu imsak.
Adapun pada malam hari, kita bisa melakukannya setelah buka puasa.
Macro sendiri memiliki arti tidak disukai oleh Allah SWT dan sedapat mungkin harus dihindari.
Meskipun baiknya dihindari, namun penggunaannya tidak dilarang.
Lantas bagaimana jika cairan obat kumur tersebut tertelan secara tidak sengaja?
Apabila hal tersebut tetap terjadi meskipun kita sudah berhati-hati, maka tidak akan membatalkan puasa.
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi:
"....Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu hilang padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang," (QS Al Ahzab ayat 5).
Baca Juga: Bye-bye Gigi Kuning, Dua Bahan Alami Ini Dijamin Ampuh Putihkan Gigi, Begini Caranya
(*)