GridHype.ID-Kasus investasi bodong berkedok trading binary option yang melibatkan Indra Kenz mamasuki babak baru.
Kini kekasih dari Indra Kenz Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.
Tak hanyaVanessa Khong, penyidik juga menetapkan Rudiyanti Pei yang merupakan ayah Vanessa Khong sebagai tersangka.
“Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin enggak bener nih. Yup aku, papa ku dan adik dia dijadikan tersangka karena menerima aliran dana dari dia, enggak tahu lagi mau ngomong apa,” tulis Vanessa Khong seperti dikutip GridHype.iddari akun Instagram-nya @vanessakhongg, Senin(11/4/2022).
Vanessa Khong merasa ia dituduh menyembunyikan aset dari sang kekasih.
Padahal menurutnya, seluruh aset Indra Kenz telah disita pihak berwajib.
“Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang enggak ada hubungan masih umur 17 tahun enggak ada dana apa pun diblokir. Situ yang benar,” lanjut Vanessa.
Vanessa Khong membantah bahwa ia menyembunyikan uang Indra Kenz.
Vanessa Khong bahkan siap untuk membuktikan kalau ia tak menyembunyikan uang kekasihnya itu.
"Biar fakta aja yang bicara. Lets give a high five to this news,” tulis Vanessa.
“Tapi mah enggak apa-apa aku bukan siapa-siapa ya enggak hanya warga biasa aku tuh,” tulis Vanessa.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).
Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
(*)