Bikin Syok Satu Indonesia, Komedian Inisial M Disebut Jadi Pelanggan Setia Konten Porno Dea OnlyFans, Siapa?

Rabu, 06 April 2022 | 08:00
(Instagram @deaonlyfans21)

Dea Onlyfans

GridHype.ID -Sosok Dea OnlyFans kembali jadi sorotan publik.

Kali ini terkait pelanggan setia video asusila Dea OnlyFans.

Menjadi perbincangkan lantaran pelanggan setia video Dea OnlyFans diketahui seorang komedian kondang berinisia M.

Wah, siapa ya komedian inisial M yang dimaksud?

Melansir dari Trribun-Timur.com, komedian inisial M rencananya akan diperiksa Polda Metro Jaya.

Menurut Polda Metro, sosok M adalah komedian ternama.

M diduga terkait kasus konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, M diketahui menjadi salah satu pelanggan konten yang dibuat dan diperdagangkan oleh Dea di internet.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan analisa barang bukti Google Drive berisi konten bermuatan pornografi milik Dea OnlyFans.

Baca Juga: BERITA POPULER: Dikira Sehat Malah Bawa Petaka hingga Nagita Slavina Hilang Kesabaran Raffi Ahmad Cuma Bisa Telan Ludah

"Jadi awal mula kami dapat informasi tersebut sebetulnya bukan karena kami melihat dari akun atau platform OnlyFans, tapi sudah beredar di Indonesia," ujar Auliansyah, Selasa (5/4/2022).

"Dari beberapa orang pembeli tersebut, kami analisa ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M," sambungnya.

Auliansyah mengatakan, penyidik bakal memanggil komedian M itu untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.

"Komedian terkenal insial M itu membeli foto dan video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan? akan kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," pungkasnya.

Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.

Ia dijerat Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Hukuman Berat Siap Menanti, Pacar Dea Onlyfans Bongkar Fakta Mengejutkan Terkait Dirinya yang Tak Tahu Menahu Video Pornografinya Diperjualbelikan Sembarangan

Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans, Ditemukan 76 Video dan Gambar Tanpa Busana

Dea OnlyFans yang menjadi tersangka kasus dugaan pornografi menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis melalui keterangannya mengungkap hasil pemeriksaan tambahan terhadap Dea OnlyFans, yang mana polisi menyita sebuah google drive.

“Saudari D jadi kemarin kami baru saja melakukan pemeriksaan lanjutan, perkembangannya adalah kami sudah menyita google drive dari yang bersangkutan,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Dari google drive itu polisi menemukan 76 video serta gambar tak berbusana dari Dea OnlyFans.

“Dari google drive itu sudah kami idetifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana,” tutur Auliansyah lagi.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait video-video tersebut.

“Nah dari analisa google drive tersebut dan hasil pemeriksaan saudari D, kami mendapat keterangan dari yang bersangkutan video itu ada yang membeli,” ucap Auliansyah.

Sekadar diketahui, Dea OnlyFans menjalani pemeriksaan tambahan selama empat jam.

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Geger, Deretan Artis Ini Ternyata Pernah Tersandung Kasus Pornografi, Terbaru Dea OnlyFans yang Masih Berstatus Mahasiswi

Dari pengakuan kuasa hukum Dea, Syarifuddin Abdillah, kliennya dicecar belasan pertanyaan.

“Prosedur yang berlaku dan kami ikutin terus, jadi enggak hanya sekadar wajib lapor tapi kebetulan ada beberapa pertanyaan terkait penyidikan tambahan dan alhamdulilah sudah kelar,” kata Syarifuddin Abdillah.

Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Maret 2022.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Dea tidak ditahan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta Dea yang masih menjadi seorang mahasiswa.

Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans diduga melanggar hukum sesuai Undang-Undang Pornografi.

Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Jadi Konten Kreator Prono, Dea OnlyFans Raup Keuntungan Hingga Puluhan Juta Perbulan, Nasibnya Kini Harus Mondar-mandir Kantor Polisi

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, Tribun-timur.com