GridHype.id-Kasus video porno yang menyeret nama Dea Onlyfans kini tengah menjadi perhatian publik.
Setelah tertangkap, polisi menemukan fakta jika Dea OnlyFans sudah setahun ini memproduksi konten pornografi dan menjualnya di situs OnlyFans.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Auliansyah Lubis membeberkan fakta ini.
"Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal (Dea) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini," katanya dalam konferensi pers, Selasa 29 Maret 2022.
Namun, Aulia menyebut pihaknya belum menemukan platform lain tempat Dea mendistribusikan konten pornografi yang dibuatnya.
Pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti ini mengaku kepada tim penyidik, dirinya hanya menyebarkan foto dan video porno tersebut melalui situs OnlyFans saja.
Dari aksinya tersebutm Dea OnlyFans mengaku dapat meraup keuntungan dari fotoo dan video yang dijajakannya hingga Rp20 Juta perbulan.
"Dan pengahasilannya dalam satu bulan lebih kurang Rp 15 juta sampai Rp20 juta," ucap Kombes Pol Auliansyah.
Atas kasus tersebut polisi masih terus melakukan pendalaman dugaan indikasi lain adanya pembuatan dan penyebaran konten pornografi.
Bahkan pihaknya tak segan untuk melakukan penindakan.
"Tetap apabila kami temulan pasti kami lakukan penindakan. Karema ini memang dilarang," tutur Kombes Pol Auliansyah.
Sebelumnya diketahui Dea diamankan pihak kepoisian terkait dugaan pornografi di platform OnlyFans.
Ia baru saja viral setelah jadi bintang tamu di Podcast Deddy Corbuzier.
Dea OnlyFans dikenal sebagai konten kreator yang fokus mengunggah foto topless dan seksi untuk diperdagangkan lewat platform OnlyFans.
Ia juga kerap mempromosikan akun OnlyFans miliknya dengan mengunggah foto-foto seksinya itu melalui twitter.
Meskipun begitu, polisi tak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi baru baru ini.
Ada beberapa pertimbangan yang menyebabkan penyidik memutuskan Dea Onlyfans menjalani wajib lapor.
Salah satunya ialah adanya permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea bakal kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Ya, karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Adapun Dea Onlyfans telah menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Maret 2022.
(*)