GridHype.ID - Banyak pesohor Tanah Air terseret kasus penipuan berkedok trading binary.
Sorotan media tentu langsung tertuju pada kasus ini.
Bahkan para selebriti yang pernah terkait dengan tertuduhpun ikut dikejardikejar polisi.
Pengejaran ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap Development Manager platform Binomo, Brian Edgar Nababan.
Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Brian sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo setelah menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia sejak 2014.
"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Awal bergabung Menurut Whisnu, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai customer support.
Baca Juga: Santap Kerupuk Menambah Nikmat Suasana Makan, Bolehkah Penderita Diebetes Mengonsumsinya?
Brian, kata dia, bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama pemain Binomo yang berada di Indonesia.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Development Manager Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator (mitra) Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," papar Whisnu.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tambah dia.
Langsung ditahan
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak 1 April 2022.
Selain itu, usai memeriksa Brian penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu buah Laptop.
Menurut Whisnu, Development Manager platform Binomo itu juga telah diperiksa kondisi kesehatannya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Kerap Menjadi Perdebatan di Bulan Puasa, Ini Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak Menurut MUI
Dalam kasus itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
(*)