Jauh dari Julukannya Sebagai Crazy Rich, Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Ternyata Buruh Harian Lepas

Kamis, 17 Maret 2022 | 19:15
Tribunnews.com/Jeprima

Doni Salmanan saat minta maaf ke publik

Gridhype.id- Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus trading binary option Quotex, Doni Salmanan sudah dibicarakan lantaran hartanya yang berjubel.

Siapa sangka, kekayaan Doni Salmanan tersebut kini justru membawa dirinya dalam masalah besar.

Kini, sosok yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Bagaimana tidak, dirinya berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai affilliator.

Dikenal sebagai lelaki yang tajir melintir, siapa sangka identitas Doni Salmanan jauh berbeda.

Belakangan ini, Doni Salmanan memang kerap dibicarakan dari berbagai sisi kehidupannya.

Kini, terbongkar sudah identitas pekerjaan di KTP milik suami Dinan Fajrina itu.

Dilansir dari Tribun Style, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polsri, Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap fakta unik soal Doni Salmanan.

Siapa sangka, Doni Salmanan ternyata memiliki identitas sebagai seorang buruh harian lepas.

Baca Juga: Baru Menikmati Indahnya Pernikahan dengan Doni Salmanan, Dinan Fajrina Terpaksa Pulang ke Rumah Orangtua Lantaran Aset Mewah Suaminya Disita

“Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat,” jelasnya di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Kasus yang dijalaninya kini berkaitan dengan penyebaran berita bohong alias hoax.

Adapun tindakanya tersebut menyebabkan adanya kerugian yang dialami masyarakat.

Informasi bohong tersebut disampaikan oleh suami Dinan Fajrina tersebut melalui kanal Youtube miliknya, King Salmanan.

Video tersebut rupanya berkaitan erat dengan terjadinya transaksi elektronik.

“DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel Youtube King Salmanan yang brisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam trasaksi elektornik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main tading valuta asing di website Qutex,” tambahnya.

Bukan hanya itu, Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta untuk meyakinkan masyarakat bahwa bergabung dengan trading tersebut sangat menguntungkan.

“Disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah,” pungkasnya.

Baca Juga: Harta Haram Rumah Mewah Rp 14 Miliar Ikut Disita Polisi, Doni Salmanan Kini Hidup Nelangsa dan Hanya Butuh Dibawakan Benda Sederhana ini di Penjara

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Style