Banjir Air Mata, Sopir Angelina Sondakh Blak-blakan Terpaksa Bohongi Keanu Massaid soal Ibunya yang 10 Tahun Harus Mendekam di Penjara: Kita Dosa Juga

Selasa, 08 Maret 2022 | 11:30
Fotokita

Angelina Sondakh

GridHype.ID -Nama Angelina Sondakh akhir-akhir tengah menjadi perbincangan publik.

Hal ini terkait pembebasan Angelina Sondakh, setelah 10 tahun mendekam di balik jeruji besi.

Bertahun-tahun hidup di penjara, membuat Angelina Sondakh harus berpisah dengan anakdan keluarganya.

Ia pun menitipkan sang anak kepada orang yang dipercayainya.

Salah satunya yakni sang sopir.

Melansir dari Sosok.ID, bisa dibilang, sopir Angelina Sondakh mungkin adalah salah satu karyawannya yang setia dan dipercaya oleh ibu Keanu Massaid ini.

Bayangkan saja, dari Angelina Sondakh masuk penjara hingga kini dibebaskan, sang sopir masih setia melakoni pekerjaannya.

Selama 10 tahun, sang sopir dengan setia menjalankan mandat yang pernah diberikan Angelina Sondakh sebelum masuk penjara.

Keanu Massaid adalah salah satu mandat yang ditinggalkan Angelina Sondakh pada sang sopir.

Baca Juga: Hartanya Ludes Bak Tak Tersisa, Angelina Sondakh Syok Lihat Menu Makanan di Mall Usai Bebas Penjara, Janda Adjie Massaid Kini Mulai Lakoni Profesi Ini

Diketahui, Angelina Sondakh resmi jadi tersangka kasus korupsi ketika anaknya, Keanu Massaid baru berusia 2 tahun.

Sementara sang ayah, Adjie Massaid meninggal dunia saat Keanu Massaid berusia 1 tahun.

Di usia semuda itu, Keanu Massaid terpaksa tumbuh tanpa kehadiran sosok ibu dan ayahnya.

Selama 10 tahun, Angelina Sondakh terpaksa menitipkan tumbuh kembang Keanu Massaid pada orang-orang kepercayaannya.

Termasuk sang sopir yang bernama Ignasius.

Dikutip dari YouTube Keema Entertaiment via Sripoku, Senin (7/3/2022) via Sosok.ID, Ignasius adalah salah satu orang ikut menjemput Angelina Sondakh pada Kamis (3/3/2022) lalu dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sepanjang perjalanan, Ignasius bercerita pada Angelina Sondakh tumbuh kembang Keanu Massaid selama ini.

Diakui Ignasius, momen paling berat adalah ketika awal-awal Angelina Sondakh mendekam di penjara.

Sang anak, Keanu Massaid kerap kali mencari-cari keberadaan ibunya.

Baca Juga: Pertama Kali Masuk ke Minimarket Setelah 10 Tahun Mendekam di Balik Jeruji Besi, Angelina Sondakh Syok Sampai Ngaku Nggak Bawa Duit

Tak tega, Ignasius dan anggota keluarga lainnya terpaksa membohongi Keanu Massaid soal keberadaan Angelina Sondakh.

"Suka nanyain mami di mana, tapi dulu kita suka bohongin Mas Keanu. Kita dosa juga, kita bilang mami di kantor, (Keanu merespons) 'Kok mami enggak pulang-pulang?',"

"Kita bilang maminya banyak kerjaan," cerita Ignasius sambil menangis.

Ignasius mengaku usai Angelina Sondakh resmi jadi tersangka kasus korupsi tahun 2012 lalu, banyak hal tak terduga yang terjadi.

Seorang anggota DPR bahkan mendatanginya dan menawarinya sebuah pekerjaan baru.

Namun tawaran pekerjaan itu ditolak Ignasius lantaran mandat yang diberikan Angelina Sondakh padanya.

"Ketika ibu kasih mandat ke saya, dia udah gak ada papanya minta tolong jagain mas Keanu apapun yang dibutuhkan,” kata Ignasius.

Meski merasa berat dan terpukul saat melihat Angelina Sondakh di penjara, Ignasius tetap menjalankan tugasnya dengan baik.

"Semenjak almarhum (Adjie Massaid) meninggal, ibu kan ada masalah kurang lebih dua bulan,"

Baca Juga: Pantas Kebebasan Angelina Sondakh Disambut Suka Cita oleh Keluarga, Diam-adim Adik Adjie Massaid Sebentar Lagi Bakal Menikah dengan Sosok ini

"April 2012 itu kan ibu udah masuk terdakwa. Dari situ, saya rasa berat sekali," ujar Ignasius.

"Kita di situ bukan cuma sopir rasanya. Kita harus membawakan diri jadi contoh sosok yang baik buat Keanu," pungkasnya.

Sementara itu, berikut adalah kilas balik perjalanan kasus korupsi yang menjerat Angelina Sondakh yang dikutip dari Tribun-Timur,com:

Jadi tersangka

Angelina ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Saat itu, Angie masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR.

Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Vonis awal

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.

Baca Juga: Puluhan Tahun Mendekam di Penjara, Angelina Sondakh Langsung Syok saat Tahu Harga Makanan di Tempat Ini: Gua Liat Menunya Kaget...

Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Selaku anggota sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini juga tidak mengharuskan Angie membayar kerugian negara sesuai dengan nilai uang yang dikorupsinya sebagaimana yang dituntut oleh jaksa KPK.

Majelis hakim dan jaksa KPK memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah uang yang dianggap diterima Angie.

Menurut majelis hakim, Angie terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika, atau sekitar Rp 14,5 miliar.

Sementara, menurut jaksa, Angie menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010.

Adapun lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena penerapan pasal yang berbeda.

Hakim menilai, Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan jaksa berpendapat Angie melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Diperberat MA

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.

Selain itu, seperti dikutip Harian Kompas, Kamis (21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Angie dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakannya melanggar Pasal 11 UU itu.

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo kepada Kompas.

Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, guna mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.

”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee.

Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.

Dikurangi jadi 10 tahun

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juru Bicara MA Suhadi pada 29 Desember 2015 mengungkapkan, Angie tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada PK tersebut, Angie juga mendapat pengurangan hukuman uang pengganti.

"Dihukum pula membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara," tambah Suhadi.

PK yang diajukan Angie diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Syarifuddin yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

Baca Juga: Baru Hirup Udara Bebas, Angelina Sondakh Malah Dibikin Sakit Kepala Lihat Ulah Anak Tirinya sampai Teriak Histeris

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribun-timur.com, Sosok.id

Baca Lainnya