GridHype.ID - Kehebohan soal token ASIX milik Anang Hermansyah akhirnya mendapat respon dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, banyak tudingan miring yang mengarah pada Anang Hermansyah sang pemilik.
Melalui akun Twitter @InfoBappebti, Bappeti menyatakan larangannya pada ASIX.
Dalam cuitan itu disebutkan jika pelarangan token ASIX lantaran belum terdaftar dan tak sesuai aturan pemerintah.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti.
Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik.
Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.
Adapun token kripto ASIX milik Anang Hermasyah tersebut dirilis pada 27 Januari 2022.
Sejak dirilis, token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar.
Klarifikasi Bappebti
Belakangan setelah ramai larangan perdagangan ASIX, Bappebti memberikan klarifikasi.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya meluruskan pernyataan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi lembaganya.
"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat ditemui di kantor Bappebti dikutip dari Kompas TV.
Tirta menyampaikan bahwa Anang dan tim pengembang ASIX token justru menunjukkan iktikad baik karena ada keinginan untuk mendaftarkan aset digital mereka dengan Bappebti agar suatu saat dapat diperdagangkan dalam negeri.
Oleh karena itu, menurut Tirta, Anang Hermansyah dan Ashanty juga harus mendaftarkan nilai aset kripto.
"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," tuturnya.
Tirta juga mengatakan bahwa proses pendaftaran ASIX membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang perlu diserahkan kepada Bappebti untuk memenuhi 30 buah kriteria yang tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Sebagai informasi, pergerakan token ASIX, milik Anang Hermansyah, naik-turun bak roller coaster setelah dilarang untuk diperdagangkan secara umum oleh Bappebti.
Para pembeli token ASIX sempat kalang kabut melihat nilainya yang terus turun.
Anang kemudian memberikan klarifikasi terhadap info dari Bappebti.
Menurutnya, token ASIX bukan dilarang diperdagangan, tapi belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti.
Mengutip Coinbase, Jumat (11/2/2022), harga token kripto itu menguat 51,37 persen di level Rp 0,08270105.
Selama 7 hari terakhir, nilainya menguat 423,94 persen.
Adapun selama 24 jam terakhir, harganya tercatat melambung 51,18 persen.
Volume transaksi selama 24 jam terakhir mencapai angka Rp 57,4 miliar atau menguat 14,51 persen.
Namun dalam satu jam terakhir, harga token ini memang menyusut - 6,05 persen.
Kendati demikian, levelnya lebih baik ketimbang Rp 0,0597 pada Jumat pukul 9.25 WIB.
Token ASIX adalah token kripto yang dikembangkan Anang dan Ashanty bersama CEO IDM Token MC Basyar.
Pada sebelum peluncurannya, token ASIX melewati beberapa fase yaitu private sell, presale, dan launching.
Token ASIX dibangun di dalam jaringan blockchain Binance.
Token yang dikembangkan Anang Hermansyah dan timnya ini mulai dirilis pada 27 Januari 2022.
Karena tingginya antusias terhadap token ASIX ini, pada fase private sell, token ASIX sempat ludes dalam kurun waktu sangat singkat.
(*)