GridHype.ID - Prahara ini terjadi lantaran sebuah laporan yang disampaikan oleh Ayu Thalia pada pihak kepolisian.
Dalam laporannya Ayu Thalia mengatakan telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak Ahok, Nicholas Sean.
Ayu Thalia menuding kalau Nicholas Sean telah melukai beberapa bagian tubuhnya.
Bahkan, ia menujukkan lebam-lebam dibagian kakinya yang diduga gegara Nicholas Sean.
Tak terima telah mencoreng namanya, anak Ahok akhirnya membuat laporan balik tentang pencemaran nama baik.
Meskipun begitu, Ayu Thalia tak gencar dan terus melanjutkan tuduhannya terhadap Nicholas Sean.
Seolah senjata makan tuan, Ayu Thalia malah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Takut bakal masuk penjara, ia kini meminta maaf kepada Nicholas Sean.
Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan sebetulnya Nicholas Sean sudah lama menunggu permintaan maaf dari Ayu Thalia.
Namun, Ayu Thalia malah semakin berkoar-koar dan terus melanjutkan laporannya ke pihak kepolisian.
Setelah jadi tersangka, Ayu Thalia baru mau meminta maaf kepada Nicholas Sean.
Ahmad Ramzy sendiri menolak pertemuan yang diminta oleh kuasa hukum Ayu Thalia.
"Lawyernya sempat mau komunikasi 'bang ketemu' katanya, saya bilang untuk proses ini kita lanjut dulu, kamu hadapi dulu sebagai tersangka," ungkap Ahmad dikutip dari Tribunnews.com.
Pihaknya menolak permintaan maaf dari Ayu Thalia karena dinilai sudah terlambat.
"Bahkan ketika keduanya diperiksa di Polsek Penjaringan bertemu dua kali antara Sean dan Ayu Thalia tidak pernah ada ucapan (maaf) itu," tuturnya.
Melalui pengacaranya, Nicholas Sean bakal terus melanjutkan kasus ini sampai ke pengadilan.
"Tanggapan Sean proses lanjut secara transparan. Meminta proses ini sampai ke Pengadilan itu tanggapan saat ini," kata kuasa hukum Nicholas Sean Purnama.
Apalagi pihak kepolisan sebetulnya sudah mengingatkan jauh-jauh hari untuk Ayu Thalia meminta maaf.
Namun, ia tetap kekeuh melanjutkan laporannya hingga kini malah berbalik jadi tersangka.
"Polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," ujarnya.
Menurut Ramzy, Ayu Thalia sejak awal memang tidak memiliki niatan untuk berdamai dengan Nicholas Sean.
"Ketika proses penghentian penyelidikannya sudah selesai dan sudah jadi tersangka baru mau minta maaf," katanya.
Kadung nama baiknya sudah tercemar, Nicholas lanjut Ramzy ingin membersihkan lewat pengadilan.
"Jadi Sean merasa ini perlu diluruskan sehingga harus diproses lanjut sampai ke Pengadilan," katanya.
Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean Purnama.
Selebgram itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
(*)