GridHype.ID - Tak ada angin tak ada hujan, nama dokter Tirta mendadak dicatut dalam kasus yang tengah menimpa Jerinx SID.
Seperti yang diketahui,Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Melansir Kompas.com, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa linguistik Wahyu Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan.
Sementara itu,pihak Jerinx mengungkap rencana untuk melibatkan dokter Tirta sebagai saksi.
Rencana itu diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, pada persidangan Putusan Sela Jerinx.
Menanggapi hal tersebut, dokter Tirta menolak untuk menjadi saksi Jerinx.
"Ya memang menolaklah, enggak ada kaitannya.
Kalau buat Jerinx, ya sorry to say, kamu itu kan dulu koar-koar soal endorsement Covid, dia tantang berantem Iko Uwais, terus Adam Deni komentar di IG-nya," kata dokter Tirta saat ditemui wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
"Katanya punk, kok takut? Punk, punk elite dong," lanjut dokter Tirta.
Dokter Tirta sendiri mengaku kaget karena namanya tiba-tiba dicatut, disebut akan menjadi saksi pihak Jerinx.
"Terus setahun enggak pernah hubungi saya, enggak pernah silaturahmi, enggak pernah WA, tiba-tiba dicatut saya minta bantuan dokter Tirta, lau sokap? (Kamu siapa)," ujar Tirta.
Dokter Tirta menyebut, drummer SID itu harusnya menyatakan sopan santunnya terlebih dahulu saat hendak meminta tolong.
"Enggak ada koneksi apa pun, kok tiba-tiba minta tolong?
Harusnya sopan santun dulu, WA, telepon, jadi kalau saran saya Jerinx hadapi aja sesuai dengan koar-koarnya di medsos," tutur dokter Tirta.
Sebelumnya, mengutip Tribunnews.com, Tirta Mandira Hudhi buka suara terkait namanya yang diseret atas kasus yang menimpa Jerinx SID.
Sebab, dokter Tirta diminta untuk menjadi saksi dari tim kuasa hukum pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu.
Cipeng sapaan akrabnya itu kecewa atas pernyataan kuasa hukum Jerinx yang menyebutkan namanya usai sidang.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, mungkin teman-teman sudah tahu berita mengenai kuasa hukum J, itu mencatut nama saya.
Jujur saya kecewa ya, saya di catut-catut namanya padahal saya lagi ngurus toko, ngurus kantor, ngurus edukasi kesehatan," ungkap Tirta dalam unggahan di Instagram miliknya, Rabu (5/1/2022).
Ia bahkan tidak mau ikut campur dalam kasus yang menyelimuti Adam Deni dan suami Nora Alexandra itu.
"Dan saya enggak mau terlibat atau pun jadi saksi, sorry banget nih," ujarnya.
Terlebih, Tirta berujar jika masalahnya dengan Adam Deni soal postingan diduga pemerasan tersebut telah terjadi satu tahun yang lalu.
Namun tak berselang lama, keduanya telah menyelesaikan konflik yang terjadi di media sosial itu.
"Dan yang kedua, itu masalah sudah masa lalu, satu setengah tahun lalu.
Kenapa? Saya sama Adam enggak ada masalah apapun, itu karena ceng-cengan bersama tim saya, yang akhirnya sudah clear dalam waktu 24 jam, jadi ya sudah," ungkap Cipeng.
"Tapi ya namanya berita enggak bisa di delete, ya mau gimana orang udah masa lalu gitu lho," sambungnya.
Lebih lanjut, Tirta menganggap jika masalalunya itu telah ia lupakan, sehingga ia mendukung Adam Deni untuk melanjutkan sidangnya pekan depan tanpa menyeret namanya sebagai saksi.
"Dan berita itu harus aktual, itu udah masa lalu udah lupain. Dan terkait masalah Jerinx, saya mendukung untuk meneruskan menjalani sidangnya. Jadi saya enggak mau ikut campur untuk urusan saksi saksi, sorry banget nih," tutupnya.
Namun Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum dari Jerinx SID menyampaikan jika klarifikasi dari dr Tirta itu tidak menjadi persoalan, sebab dihadirkan saksi atau tidak merupakan keputusan dari Majelis Hakim.
"Tidak (jadi) soal kan proses harus diajukan nanti kan yang menimbang adalah hakim," kata Sugeng usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Bahkan apabila keputusan hakim turut mendatangkan pemilik nama asli Tirta Mandira Hudhi ini akan dipanggil paksa untuk dihadirkan.
"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan," ungkapnya.
"Jejak digital kan ada, dan pada waktu itu, tidak ada bantahan dari dr tirta bahwa itu hoax," sambung Sugeng menanggapi unggahan Tirta.
(*)