Hasil Keringat Syuting Siang Malam Amblas, Kasus Mafia Tanah 3 Tahun Lalu Ternyata Belum Usai, Artis Sinetron Ikatan Cinta Ini Desak Polisi Usut Pelaku Sampai Tuntas

Kamis, 13 Januari 2022 | 08:15
Instagram@ivanka.suwandi

Ivanka Suwandi jadi korban penipuan mafia tanah, rugi miliaran rupiah

GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi.

Rupanya, kasus penipuan yang menimpa Ivanka Suwandi hingga kini masih belum usai.

Padahal diketahui, Ivanka Suwandi telah melaporkan kasus tersebut sejak 2019 lalu.

Ivanka Suwandi pun kembali mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022) guna mendesak dan melengkapi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Melansir Tribunnews.com, kasus penipuan yang menimpa sang artis pun terus dikejar polisi.

"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Ivanka memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali pada Senin (3/1/2022).

Ia juga mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya miliaran rupiah, sekitar Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Diserbu Warganet Lantaran Kelakuan Andin di Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Beri Jawaban Tegas

Polda Bali sejatinya telah menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019.

Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Bali diketahui beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik.

Sayangnya, penyidikan tersebut mengalami kendala karena terlapor sakit keras.

"Kendalanya kemarin karena terlapor sakit keras," ujarnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi buka suaradi sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.

Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung.

Ivanka membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai.

Baca Juga: Bikin Melongo Satu Indonesia! Perlakuan Amanda Manopo pada Pria ini Bikin Baper, Diduga First Love Pemeran Andin

Rumah tersebut telah lunas pada 1997 dengan bukti kwitansi. Serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka sekira tahun 1998.

Seiring waktu berjalan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh pengembang tak kunjung berjalan terealisasi.

Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka yang datang ke Bali untuk melihat rumahnya justru syok melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula.

Ivanka bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.

Dari Notaris tersebut diperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka dijual kepada pihak lain dan kini telah ditempati orang lain.

Tanah milik Ivanka ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai komisaris dan pemegang saham di PT BKU sebagai pihak pengembang.

Ivanka sempat ditawari rumah pengganti oleh pihak pengembang, namun ia tak menggubris dan bersikukuh mempertahankan rumah yang ia bangun pertamakali.

Polda Bali telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi termasuk artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi yang menjadi korban dugaan kasus penipuan jual beli properti.

"Ada 7 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus ini, Ivanka Suwandi sebagai korban, THS developer, Notaris TD, Notaris NWS, IS pembeli tanah, IWR orang yang membeli tanah dari IS, dan terlapor R yang baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit. Juga Notaris NWS yang membuat Akta Jual Beli dari PT BKU menjadi atas nama IS," papar Syamsi.

Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Menurun Imbas Kekalahan Timnas, Performa Tokoh Andin dan Aldebaran Harus Rela Hengkang dari Peringkat Pertama

Kabid Humas Polda Bali menerangkan, Polda Bali sempat terkendala dalam penyidikan karena terlapor R mengalami sakit keras dan diopname di RSUP Sanglah Kota Denpasar.

Dalam penanganan kasus pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP ini, Polda Bali melakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi Notaris NWS dengan terlapor R yang menerangkan bahwa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB.

"Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan barang bukti serta memeriksa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung yang sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan dan akan melaksanakan gelar penetapan tersangka. Status R masih terlapor," kata dia.

Adapun total kerugian yang dialami Ivanka sebesar Rp 3,8 miliar.

Total tersebut termasuk dua rumah yang dijual tanpa sepengetahuan dirinya di daerah Badung.

"Cuma itu aja terhadap dua unit rumah kisaran kerugian kalau kami hitung mencapai Rp 3,8 miliar, di Kabupaten Badung," ungkap Surahman, kuasa hukum Ivanka.

Baca Juga: Bikin Gempar Seantero Negeri karena Kasus Prostitusi, Artis CA Alias Cassandra Angelie Ternyata Pemeran di Sinetron Ikatan Cinta, Berikut Profil Lengkapnya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com