GridHype.ID - Varian Covid-19 Omicron terus menyebar ke berbagai tempat.
Pemerintah Indonesia kian tingkatkan kewaspadaannya untuk mencegah penyebarannya.
Berbagai kebijakanpun mulai diberlakukan demi upaya tersebut.
Mulai Jumat (7/12/2022), ada 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19 pada tanggal 4 Januari 2022.
Untuk diketahui, ketentuan perjalanan luar negeri pada masa pandemi ini akan berlaku efektif mulai besok, Jumat 7 Januari 2022.
Dalam aturan ini, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara bagi WNA dari 14 negara yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sementara waktu dilarang memasuki wilayah Indonesia.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut," bunyi SE kasatgas No 1 tahun 2022.
Dikutip dari SE No 1 Tahun 2022, berikut ini daftar negara yang warga negaranya dilarang memasuki Indonesia untuk sementara waktu.
Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron
1. Afrika Selatan
2. Bostwana
3. Norwegia
4. Prancis
Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
Negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus
13. Inggris
14. Denmark
Penutupan sementara masuknya WNA baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan tertentu.
Berikut kriterianya:
a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut di atas.
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
d. Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
Nah, itu dia 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Mulai sekarang hati-hati dengan varian Omicron ya.
(*)
Baca Juga: Varian Omicron Kian Merebak, Ahli Sarankan 3 Jenis Masker ini yang Baik Digunakan