Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Keluarkan Langkah Tegas Larang 14 Negara Masuk Indonesia Mulari Hari ini

Jumat, 07 Januari 2022 | 12:30
Pixabay.com

Penelitian terus dilakukan untuk mengetahui aneka gejala baru Covid-19 varian Omicron.

GridHype.id-Pada awal tahun 2022 ini, kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan data terbaru dari laman COvid-19.go.id, per tanggal 7 Januari 2022, tercatat 533 penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus aktif saat ini tercatat ada 5.195 kasus dengan penambahan 317 kasus.

Demi menekan kembali angka penuluran virus Covid-19, pemerintah resmi melarang masuk kedatangan warga negara asing (WNA) dari 14 negara.

Ke-14 negara tersebut terkait dengan penyebaran varian Covid-19 Omicron yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 202tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ke-14 negara tersebut diantaranya adalah:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Perancis
  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho
  • Inggris
  • Denmark
Diketahui, empat negara pertama dilarang masuk ke Indonesia karena adanya transmisi komunitas varian Omicron.

Baca Juga: Bikin Bangga Seantero Negeri, Sederet Artis Indonesia Ini Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional Sepanjang 2021, Ada Penyanyi 16 Tahun

Sementara delapan negara selanjutnya tak boleh masuk Indonesia karena secara geografis terletak berdekatan dengan negara dengan transmisi komunitas.

Untuk Inggris dan Denmark, larangan pemerintah didasari atas jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebih 10.000 kasus.

Bukan hanya WNA dari negara-negara tersebut, tetapi larangan masuk Indonesia juga berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjunginya dalam kurun waktu empat belas hari.

Namun, aturan itu tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria.

Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.

Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).

Keempat, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Sebagaimana dikethaui, virus Covid-19 varian Omicron cukup menjdai momok di kalangan masyarakat.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan jika varian Omicron lebih menular dibandingkan dengan varian lainnya.

Baca Juga: Kece Abis! Rewind Indonesia 2021 Akhirnya Rilis, Ada Adegan Haru Adinia Wirasti Saat Covid-19 Melanda

Namun untuk gejala dan tingkat keparahannya lebih ringan dari varian Delta.

Pimpinan WHO urusan manajemen klinis, Janet Diaz, mengatakan studi awal timnya menunjukkan ada penurunan risiko rawat inap dari pasien Covid-19 varian Omicron jika dibandingkan dengan pasien varian Delta.

Di sisi lain, untuk menekan laju penularan Covid-19, pemerintah juga telah mentapkan sembilan pintu masuk bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Berikut daftar 9 pintu masuk Indonesia:

Bandara

Soekarno Hatta, BantenJuanda, Jawa TimurSam Ratulangi, Sulawesi UtaraPelabuhan

Batam, Kepulauan RiauTanjung Pinang, Kepulauan RiauNunukan, Kalimantan UtaraPos Lintas Batas Negara

Baca Juga: Belum Kelar soal Varian Omicron, Negara Ini Mendadak Laporkan Kasus Pertama Penyakit Florona, Infeksi Ganda Influenza dan Covid-19

Aruk, Kalimantan BaratEntikong, Kalimantan BaratMotaain, Nusa Tenggara Timur

Selain itu, ketentuan tersebut mencantumkan lokasi-lokasi karantina terpusat yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Adapun tempat karantina terpusat hanya diperuntukan bagi empat kelompok WNI yaitu pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia dan pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Kemudian, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional. (*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya