Gridhype.id-Candangan minyak dan gas (migas) bumi baru ditemukan di wilayah Indonesia.
Penemuan tersebut dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Adapun cadangan migas tersebut ditemukan melalui pengeboran sumur eksplorasi Manpatu-1x (MPT-1x) di Wilayah Kerja atau Blok Mahakam.
Sumur MPT-1x adalaj sumur eksplorasi PHM yang ditajak pada 20 Oktober 2021.
Sumur tersebut memiliki kedalaman mencapai 4.188 mMD (meter kedalaman terukur).
Sumur itu memiliki target pada Formasi Mentawir dan Formasi Tanjung Batu.
Struktural Manpatu memiliki sumber daya P50 84,81 BCF (miliar kaki kubik) gas dan 2,4 MMBO (juta barel minyak).
Datar Yani Abdurrahman yang merupakan Wakil Kepala SKK Migas mengatakan bahwa pihaknya sudah menyetujui dilakukannya Uji Kandungan Lapisan (UKL) pada 2 interval.
Terdiri dari uji pertama (DST-1) pada Formasi Batupasir Mentawir (kedalaman 3.630 mMD) dan uji kedua (DST-2) pada Formasi Batupasir Tanjung Batu (kedalaman 2.240 mMD).
“Saat ini sudah dilakukan UKL pada DST-1, di mana hasilnya terbukti dapat mengeluarkan hidrokarbon berupa minyak dan gas, dengan rate terukur 600 BOPD (barel minyak per hari) dan 15 MMSCFD (standar kaki kubik per hari) gas," ujar Fatar dilansir dari kompas.com.
Dengan penemuan tersebut, SKK Migas semakin optimis untuk dapat memberikan kinerja hulu migas yang baik untuk memenuhi target lifting 2022.
Bukan hanya itu, hasil monitor menunjukan gas yang ditemukan di sumur itu sangat clean dan lean.
"Meskipun sumur eksplorasi, tapi semangat insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada PHM mulai menunjukkan bukti nyata setelah selama lebih kurang 10 tahun tidak ditemukan cadangan migas yang signifikan di WK Mahakam,” ungkapnya.
Direktur Utama PHI-Regional 3 Kalimantan, Chalid Said Salim menjelaskan bahwa penemuan gas dari sumur eksplorasi ini merupakan salah satu pencapaian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan cadangan dan mempertahankan produksi migas.
Sebagai informasi, pada Juni 2021, PHM menerima surat persetujuan pemerintah terkait fiscal incentive untuk Blok Mahakam.
Persetujuan insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 Tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakukan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Upayakan BBM Ramah Lingkungan, Pertamina Lakukan Penghapusan Bensin Premium Secara Bertahap
(*)