Bak Petir Di Siang Bolong, Medina Zein Mendadak DItetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Tak Ada Lagi Proses Perdamaian

Kamis, 06 Januari 2022 | 15:15
Kolase Instagram Medina

Medina Zein ditetapkan jadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha

GridHype.ID - Kabar mengejutkan datang dari selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein.

Bagaimana tidak, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Sebelumnya Marissya Icha, selebgram yang melaporkan Medina Zein sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Ia melaporkan Medina Zein atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.

Dikutip dari Kompas.com, Perseteruan mereka berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfer.

Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Usai melakukan serangkaian proses hukum, kini penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka.

Dikutip dari TribunWow.com, hal ini merupakan buntut pelaporan dirinya oleh pengusaha Marissya Icha yang terlibat perseteruan dengannya.

Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi membeberkan jalannya kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan Doddy Sudrajat Soal Pencemaran Nama Baik, Fuji Nggak Mau Ambil Pusing Tulis Kalimat Menohok ini Sambil Gendong Gala Sky

Dilansir kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (5/1/2022), Ahmad Ramzi mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Dijabarkan bahwa Medina Zein yang dilaporkan Marissya Icha pada bulan September tahun lalu, telah ditingkatkan statusnya.

Kini, ia tak lagi disebut sebagai saksi terlapor, melainkan tersangka pencemaran nama baik.

"Perkembangan laporan polisi yang telah Marissya Icha buat, alhamdulillah hari ini laporan polisi yang telah kita buat tanggal 5 September 2021, laporan polisi nomor 5319 tanggal 5 September, SPKHT Polda Metro Jaya telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka," beber Ahmad Ramzi.

Langkah selanjutnya, Medina Zein diwajibkan untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait penyidikan kasus tersebut.

"Agendanya ke depan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 10 Januari 2022," kata Ahmad Ramzi.

Menurut Ahmad Ramzi, tak ada lagi proses perdamaian yang bisa ditempuh keduanya.

Pasalnya, Medina Zein sudah diberikan dua kali kesempatan mediasi yang kemudian tak berhasil dilaksanakan.

"Tidak ada proses mediasi kembali karena kita sudah melakukan mediasi 2 kali, dan terakhir mediasi dinyatakan gagal," tutur Ahmad Ramzi.

Akibat pelaporan itu, Medina Zein terancam kurungan hingga 4 tahun lantaran diduga melanggar pasa pidana dan UU ITE.

Baca Juga: Jadi Bulan-bulanan Seantero Negeri, Doddy Sudrajat Tak Mau Tinggal Diam Bakal Laporkan Pihak yang Lakukan Pencemaran Nama Baiknya

"Ancaman hukuman yang sekarang ini 4 tahun, pasal yang kita laporkan 310 /311 KUHP dan atau juncto 27 ayat 3, juncto 45 ayat 3 UU ITE," ungkap Ahmad Ramzi.

"Fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudari MZ di media sosial."

Sebagai informasi, perseteruan antara Marissya Icha dan Medina Zein bermula dari perkara jual beli tas.

Marissya Icha menuding tas bermerek yang dijual Medina Zein kepadanya adalah barang palsu.

Namun, ketika meminta kembali uangnya, Marissya Icha mengaku mendapat perlakuan tak menyenangkan dari sang selebgram.

Disebutkan Marissya Icha mendapat hinaan yang sampai menyinggung keluarganya.

Baca Juga: Sempat Bakal Dilaporkan Gara-gara Dugaan Penistaan Agama, Nikita Mirzani Diam-diam Laporkan Sosok ini Lantaran Tudingan Pencemaran Nama Baik

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Tribunwow.com