GridHype.ID - Artis yang sempat bermain di sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie mendadak jadi buah bibir.
Pasalnya, ia keciduk pihak kepolisian lantaran kasus prostitusi online artis.
Ia bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dikutip dari Grid.id, diketahui Cassandra Angelie ditangkap polisi lantaran tergabung dalam prostitusi online.
Ia diciduk di sebuah mewah di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021.
Perempuan yang merupakan artis peran, model dan influencer diketahui memator harga Rp 30 juta untuk sekali melayani pria hidung belang.
Bahkan, dirinya mengaku sudah melayani 5 orang pria.
Adapun motif dari pengakuan Cassandra Angelie melakukan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.
Cassandra Angelie bahkan terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, dalam penangkapan tersebut, dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyeret tiga orang yang diduga sebagai mucikari.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel hingga bukti transfer uang juga turut diamankan.
Terbaru, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Cassandra Angelie tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari Banjarmasin Post, Cassandra Angelie saat ini harus wajib lapor ke penyidik.
Apa alasan Cassandra Angelie tak ditahan, Ini kata kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kombes E Zulpan.
Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.
Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.
"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.
(*)