Nekat Lakukan Bisnis Terlarang Selama 10 Tahun, Lelaki Ini Bikin KTP Palsu dengan Bahan Asli

Minggu, 02 Januari 2022 | 14:15
Kompas.com

Ilustrasi petugas kelurahan mencari salah satu nama pemilik KTP elektronik yang sudah selesai.

GridHype.id- Aparat kepolisian Bandar Lampung menahan seorang pria lantaran memasukkan sejumlah dokumen kependudukan.

Adapun dokumen yang diperlukan tersebut dibuat menggunakan bahan asli.

Pelaku yang berinisial EHS itu berusia 35 tahun dan ditangkap pada Rabu (15/12/2021).

Pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian Bandar Lampung di sebuah ruko di Jalan Raya Raden Pramuka, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Dilansir dari kompas.com, lelaki tersebut ternyata sudah beraksi selama 10 tahun.

Penangkapan yang dilakukan kepada pelaku berujung pada penetapan sebagai tersangka.

Polisi yang melakukan penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah dokumen kependudukan dan perbankan.

Dokumen tersebut diantaranya adalah Kartu Keluarga (KK), E-KTP, Akta Perceraian hingga buku tabungan.

Saat penggeledahan dilakukan pihak kepolisian menemui sejumlah warga yang akan menggunakan jasa tersangka.

Sejumlah saksi diketahui akan memperbaiki KTP mereka yang buram.

Baca Juga: Marah ke Ubun-ubun, Mantan Menteri ini Dongkol Dokumen KTP Miliknya Jadi Bungkus Gorengan Hingga Bingung Harus Layangkan Protes Kemana

"Ada beberapa saksi yang hendak memperbaiki KTP mereka yang buram. Kami sudah memintai keterangan mereka," ujar komisaris polisi Devi Sujana.

Devi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui praktik tersebut.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan hingga keterangan tersangka, dokumen palsu tersebut dibuat menggunakan bahan asli.

Praktik pembuatan dokumen palsu tersebut diduga berkaitan dengan pihak lain yang membantu.

Adapun pihak kepolisian sudah mengantongi nama penyuplai bahan dokumen tersebut.

Tersangka diketahui menetapkan harga satu dokumen seharga Rp10.000.

Terkait tindak kejahatan tersebut, tersangka akan mendapat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Semua Orang Wajib Tahu! Berikut Ciri KTP yang Bisa Dapat 5 Bantuan Pemerintah Ini

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya