GridHype.id- Pemerintah telah merencanakan program vaksinasi booster atau dosis ketika.
Program tersebut telah direncanakan sebelum varian omicron masuk ke Indonesia.
Saat ini pemerintah sedang menyusun strategi terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketika tersebut.
Adapun pelaksanaannya dibagi menjadi dua skema, yaitu gratis dan berbayar.
Informasi tersebut disampaikan oleh wakil Menteri Kesehatan RI Dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD.
Dirinya menyatakan bahwa program vaksinasi dosis ketika akan dimulai pada 1 Januari 2022.
"(Vaksinasi) booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai ttanggal 1 Januari 2022," ungkapnya dikutip dari kompas.com.
Lantas Siapa sajakah yang mendapatkan vaksinasi booster secara gratis dan berbayar?
Syarat vaksin booster gratis
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebutkan bahwa vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.
Adapun sasaran vaksin booster gratis tersebut diperkirakan mencapai 100 juta orang.
Keputusan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus omicron.
Dante menyebutkan bahwa vaksin booster gratis akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Status PBI dan non PBI adalah kelompok dalam peserta jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Masyarakat yang termasuk dalam PBI jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
Syarat vaksin booster berbayar
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, vaksin booster dilakukan dalam dua skema yaitu gratis dan berbayar.
Adapun syarat untuk mendapatkan fashion poster berbayar adalah:
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
(*)