Dulu Nekat Update Status di Instagram Padahal Tengah Konflik dengan Kartika Putri, Richard Lee Kini Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Akses Ilegal

Selasa, 28 Desember 2021 | 10:15
dok. youtube/dr. Richard Lee, MARS

Dr Richard Lee

GridHype.ID- Kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal yang menjerat dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee masih terus bergulir.

Bahkan, Richard Lee kini dikabarkan telah ditahan polisi karena kasus tersebut.

Ya, melansir Kompas.com,Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menahan tersangka Richard Lee terkait kasus dugaan pencurian data atau akses ilegal.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya (Richard Lee ditahan)," kata Zulpan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu secara terpisah mengatakan, berkas perkara Richard Lee kasus dugaan ilegal akses telah dinyatakan lengkap.

"Kasus yang pencurian data sudah P21 (berkas dinyatakan lengkap).

Jadi, kita panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan kepada Kompas.com, Senin.

Baca Juga: Tak Ada Angin dan Hujan, Dokter Richard Lee Mendadak Sentil Kelakuan Selebgram Awkarin Disebut Tak Profesional, Awkarin Balas Sindir Numpang Pansos

Kendati demikian, Rovan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya penahanan terhadap Richard Lee.

Dilansir dari Tribunnews.com sebelumnya, Richard Lee sempat diamankan di rumahnya meski akhirnya dibebaskan.

Brigadir Jenderal Yusri Yunus yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang Undang ITE karena mengakses akun pribadi Instagram secara ilegal.

"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (12/8/2021).

Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.

Padahal akun pribadi Instagram milik Richard Lee telah dijadikan barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri pada Desember 2020.

"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa seseorang yang mengakses akun Instagram tersebut adalah Richard Lee sendiri.

Sementara itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan mengatakan, Richard Lee sempat membuat kiriman pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.

Baca Juga: Kartika Putri Dituding Jadi Biang Kerok Penangkapan dr Richard Lee Sampai Muncul Petisi untuk Penjarakan Dirinya, Istri Habib Usman : ya Allah Pasti Tunjukin Kebenarannya

"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan.

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram miliknya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Diketahui, Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sebaliknya, Richard Lee juga telah melaporkan balik Kartika Putri atas dugaan kasus yang sama.

Dugaan pencemaran nama baik bermula ketika Richard Lee memberikan edukasi melalui kanal YouTube tentang salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya.

Ia menyebutkan, produk tersebut mengandung merkuri dan hidroquinon yang diketahui setelah melalui uji laboratorium.

Ternyata produk yang dimaksud Richard Lee pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Baca Juga: Dituding Lakukan Akses Ilegal, Dokter Richard Lee Terang-terangan Sebut Ada Kaitannya dengan Asisten Pribadi

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya