Pasang Tarif Rp25 Juta, Selebgram TE dan Seorang Wanita Brazil Digrebek Saat Sedang Berhubungan Badan dengan Kliennya

Rabu, 22 Desember 2021 | 12:15
TribunnewsSultra

Artis TE terjaring prostitusi

GridHype.id-Dunia hiburan kembali menambah daftar panjang kasus prostitusi artis.

Kali ini selebgram berinisial TE tertangkap basah di kamar hotel saat sedang berhubungan intim.

Polisi kemudian membeberkan kronologi hingga barang bukti yang ditemukan.

Penangkapan terjadi di sebuah kamar hotel di Semarang pada Jumat, 17 Desember 2021.

TE yang merupakan seorang selebgram disebut memasang tarif Rp25 juta untuk jasanya.

Tak hanya TE, dalam penggerebekan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan seorang wanita asal Brazil berinisial WBD.

Mereka digerebek di kamar masing-masing saatsedang berhubungan badan dengan klien.

Polisi juga berhasil meringkus mucikari berinisial JB.

Baca Juga: Dibekuk Polisi Gegara Terlibat Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur, Cynthiara Alona Alami Depresi dalam Sel Tahanan, Sunan Kalijaga Malah Sebut Siap Mundur Jadi Pengacaranya Jika Hal Ini Terjadi

JB mengaku menerima Rp13 juta sementara sisanya diberikan TE dan WBD.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan modus dari mucikari tersebut.

"Modus yang dilakukan mucikari tersebut memperkerjakan orang dengan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan tarif cukup fantastis yakni Rp 25 juta," kata Djuhandani.

Djuhandani turut menceritakan kronologi pengungkapan kasus prostitusi.

Ia menyebut pihaknya sempat mendapat informasi di bandara.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di Bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram.Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di kota Semarang," ujar Djuhandani.

Dilansir TribunStyle.com dari TribunJateng.com, JB sempat menerima uang tanda jadi pemesanan PSK senilai Rp 20 juta.

Uang tersebut diterima pada 10 Desember 2021.

Baca Juga: Cukup Minum Rebusan Air Daun Salam Setiap Pagi, Bisa Bikin Tubuh Rasakan Hal Ajaib ini

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti.Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Selain bukti transfer, polisi juga menemukan alat kontrasepsi yang masih disegel dan yang sudah dipakai.

Ada pula ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Mucikari JB pun dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP. (*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi