GridHype.ID - Artis Nirina Zubir menjadi korban kasus penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan mantan ART-nya.
Tak main-main Nirina Zubir dan kelurganya menelan kerugian hingga Rp 17 miliar.
Sementara itu, pihak-pihak yang terlibat kasus mafia tanah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribun Seleb yang dimuat pada Kamis (18/11),polisi telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat praktik mafia tanah dengan total kerugian Rp 17 Miliar.
Kasubdit Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya tengah mendalami penyelidikan setelah mendapat laporan Nirina pada Juni lalu.
"Laporannya kita terima sejak Juni 2021 lalu. Penyidik sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di mana korbannya Nirina Zubir," kata Petrus saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Petrus menyebut dari lima orang tersangka itu, tiga di antaranya sudah dilakukan proses penahanan.
Sementara itu, Nirina Zubir dan sang kakak, Fadhlan Karim bersyukur atas perkembangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.
Bahkan, Nirina Zubir sendiri mengaku senang pasalnya aset kelima tersangka bakal disita.
Dikutip dari TribunStyle.com, hal ini diungkapkan ketika Nirina Zubir menyambangi Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 20 Desember 2021.
Tak sendiri, dia datang bersama sang kakak, Fadhlan Karim.
Kedatangan mereka adalah untuk memantau kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, belum lama ini Nirina Zubir melaporkan mantan ART yakni Riri Khasmita dan kawan-kawannya yang diduga menggelapkan aset-aset ibunda Nirina yang totalnya ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
"Datang ke sini cuma ngecek aja menanyakan perkembangan kasus yang kami laporkan ini.
Alhamdulillah ada perkembangan yang baik dari penyidik," kata Nirina Zubir dikutip TribunStyle,com dari kanal YouTube Star Story, Senin, 20 Desember 2021.
Menurut Nirina Zubir, pihak berwajib akan menyita aset tersangka sebagai bentuk tindak lanjut laporannya.
Adapun penyitaan itu terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka karena ada dugaan aliran dana ke aset milik tersangka.
"Alhamdulillah, kabarnya akan dilakukan penyitaan aset dan bisnis dari tersangka dalam waktu dekat.
Ini update yang menyenangkan buat kami," ucapnya.
"Apa yang kami curigakan akan adanya aliran dana dan mulai ada proses penyitaan memang terbukti semua dugaan kami," imbuhnya.
Tetapi Nirina Zubir masih belum membeberkan aset apa saja yang bakal disita oleh pihak berwajib.
Namun, Nirina Zubir memastikan rencana penyitaan itu benar-benar akan dilakukan.
"Belum, belum tau, maksudnya begini, kami enggak ingin kasih tahu dulu, kami nggak mau ngomongin sekarang ini takutnya besok orang yang sedang menduduki aset atau segala macam langsung hati-hati kan," ujarnya.
Seperti diketahui, Keluarga Nirina Zubir menjadi korban dugaan mafia tanah hingga mengalami kerugian Rp17 miliar.
Atas hal ini, asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita bersama sang sang suami, serta tiga orang lainnya yang merupakan oknum PPAT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
(*)