GridHype.ID - Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret nama selebgram Gaga Muhammad ditunda.
Diketahui, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Gaga Muhammad seharusnya digelar pada Kamis (16/12/2021).
Hal tersebut lantaran saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
Melansir Tribun-Video.com, saksi ahli tersebut hendak dihadirkan guna membuktikan dakwaan JPU terhadap Gaga, yang disangkakan lalai berkendara hingga mengakibatkan kecelakaan di Tol Jagorawi pada 2019 lalu.
Akibat kecelakaan mobil yang saat kejadian dikemudikan Gaga tersebut, mendiang selebgram Laura Anna yang kala itu berstatus pacar Gaga mengalami kelumpuhan tubuh.
Karena saksi ahli dari pihak JPU berhalangan hadir, majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai Selasa depan (21/12/2021).
"Sidang ditunda sampai Selasa depan," ucap Majelis Hakim.
Sebelum sidang ditutup, Gaga yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Satlantas Jakarta Timur, tempatnya ditahan menyampaikan dukacita atas meninggalnya Laura Anna.
Penasihat hukum Gaga, Fahmi Hafid Bachmid mengatakan ketika Laura Anna meninggal pada Rabu (15/12/2021) kliennya hendak menyampaikan dukacita secara langsung.
Tapi tidak bisa karena statusnya sebagai tahanan sehingga tim penasihat hukum mengajukan permohonan izin agar Gaga dapat keluar tahanan selama beberapa saat untuk menyampaikan dukacita.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Fahmi juga meminta agar pada sidang selanjutnya kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang atau digelar secara offline.
Tim penasihat hukum Gaga meminta sidang digelar offline guna menghindari masalah gangguan teknis seperti sinyal yang membuat kliennya tidak maksimal mengikuti sidang.
Mereka juga meminta JPU menghadirkan dokter yang membuat Visum et Repertum sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan Majelis Hakim digelar pada Selasa (21/12/2021).
Terkait apakah meninggalnya Laura Anna bakal memperberat hukuman Gaga, penasihat hukum menyerahkan keputusan kepada JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penasihat hukum menjamin kliennya bakal kooperatif mengikuti jalannya sidang hingga akhir dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam perkara ini Gaga didakwa Pasal 310 ayat tiga UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya mengutip Grid.ID, JPU telah menghadirkan tiga saksi yakni Sugeng dan Wahyu (pihak kepolisian) dan Teunku Ikhwan Nur Ikhsan (fisioterapi).
Saksi kedua yang merupakan saksi kepolisian, Wahyu mengungkapkan bahwa dia sempat bertemu dengan Gaga saat kejadian.
Saat ini, Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.
Sebelumnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, mendiang Laura Anna sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
(*)