Alhamdulillah Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan PIP Bulan Desember 2021 di Pip.kemdikbud.go.id

Senin, 13 Desember 2021 | 14:00
pixabay

Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2021 sudah cair.

GridHype.ID -Pandemi Covid-19 hingga detik ini masihmenjadi momokdi seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Karena itulah, pemerintah terus menggelontorkan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Salah satu bantuan pemerintah yang baru saja dicairkan yaituProgram Indonesia Pintar (PIP).

Untuk lebih jelasnya, mari kita simak cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Desember 2021 berikut ini.

Jangan lupa lakukan aktivasi segera bagi penerima dana Program Indonesia Pintra (PIP) sebelum batas akhir yang ditetapkan.

Lalu, segera cek nama kamu, apakah masuk dalam data penerima bantuan PIP Desember 2021.

Pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) terus berlanjut di bulan Desember 2021.

Sesuai informasi yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman https://pip.kemdikbud.go.id, pemerintah menargetkan penyaluran dana PIP kepada 10,80 juta siswa.

Hingga per 8 Desember 2021, dana PIP sudah disalurkan kepada 12.908.246 siswa.

Rinciannya yakni 7.625.596 orang untuk SD, 3.598.925 orang untuk SMP, 710.037 orang untuk SMA dan 973.688 orang untuk SMK.

Adapun rincian yang belum cair ada sekitar 319.776 siswa.

Rinciannya, siswa SD sebanyak 214.433 orang.

Siswa SMP sebanyak 105.501 orang.

Siswa SMA sebanyak 1 orang

Siswa SMK sebanyak 157 orang.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Pelajar, Begini Cara Cek Nama Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP itu Apa Artinya?

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pada tingkat Pemerintah Pusat, bantuan ini merupakan koordinasi antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah atau disingkat PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan pendidikan.

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk Program Perlindungan Sosial adalah sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, demografi dan status kesejahteraan terendah di Indonesia.

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation atau selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen berupa pengumpulan dan pengolahan data kesejahteraan sosial dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral (Itjen) Kementrian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Nama Penerima dan Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2020

Cara Cek Penerima PIP 2021

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya menjadi penerima PIP pada 2021 bisa melakukan hal ini :

1. Klik laman pip.kemdikbud.go.id atau kamu bisa klik ini : LINK

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Isi nama Ibu Kandung, kemudian klik 'Cari'

6. Informasi status kepesertaan PIP akan muncul

Besaran Dana PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat : Rp 225 ribu per semester atau Rp 450 ribu per tahun.

2. SMP/MTs/sederajat : Rp 375 ribu per semester atau Rp 750 ribu per tahun

3. SMA/SMK/MA/sederajat : Rp 500 ribu per semester atau Rp 1 juta per tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Cara Cek Dana PIP Sudah Cair atau Belum Desember 2021 di pip.kemdikbud.go.id SD, SMP, SMA dan SMK"

Baca Juga: Ibu Wajib Tahu, Bercak Putih atau Kemerahan Pada Pip Bayi Bukan Karena Sisa Asi, Tetap Bisa Jadi Pertanda Penyakit ini Pada Si Kecil

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber TribunPontianak.co.id