Nani Wanita Pengirim Sate Sianida ke Mantan Kekasihnya Polisi yang Salah Sasaran, Kini Ngaku Menyesal dan Minta Hukuman Diringankan

Kamis, 02 Desember 2021 | 18:00
kolase Instagram

Nani Pengirim Sate Sianida dan Aiptu Tomy

GridHype.ID - Masih ingatkah kalian dengan sosok Nani, sosok terdakwa kasus sate sianida.

Kini ia harus menelan pil pahit dengan hukuman yang harus diterimanya.

Dilansir dari TribunWow.com, Nani, terdakwa kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman ringan padanya.

Selain itu, Nani beralasan ingin membahagiakan orangtua hingga masih berharap menikah.

Hal itu diungkapkan Nani dalam sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11/2021).

Untuk diketahui, Nani tak sengaja membunuh seorang anak pengemudi ojek online (ojol) berinisial NFP (10).

Saat itu, Nani mengirimkan sate beracun dan tak sengaja dimakan korban pada Minggu (25/4/2021).

Awalnya, Nani hendak meracuni seorang oknum polisi berinisial Aiptu T yang merupakan mantan kekasihnya.

Tak hanya salah sasaran, Nani kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Indonesia Kembali Berduka, Pihak Keluarga Omaswati Ungkap Penyakit Kronis yang Jadi Penyebabnya

Setelah mendekam beberapa bulan di penjara, Nani meminta majelis hakim meringankan hukumannya.

Ia mengaku menyesali perbuatannya hingga menghilangkan nyawa NFP.

"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Neni, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).

"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Karena saya harapan keluarga saya."

"Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap."

Nani mengaku menjadi tulang punggung keluarga.

Karena itu, ia berharap majelis hakim meringankan hukumannya agar bisa membantu keluarga mencari nafkah.

Selain itu, Nani juga mengaku ingin menikah.

"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga," ucapnya.

"Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya."

Baca Juga: Sempat Ngaku Sakit Hati Setelah Dinikah Siri oleh Calon Target Sate Beracunnya, Nani Apriliani Malah Dapat Bantahan Keras dari Aiptu Tomy: Sebatas...

"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya."

"Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," sambungnya.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat itu menjalani sidang tuntutan, Senin (15/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani hukuman 18 tahun penjara.

Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).

Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Terdakwa Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul.

Baca Juga: Dapat Kecaman Keras Publik, Akhirnya Terungkap Sosok Perempuan Pengirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Tribunnews.com, Tribunwow.com