GridHype.ID - Dunia kini tengah mewaspadai kemunculan varian baru virus corona, Omicron.
Varian baru Omicron telah memberikan keresahan di banyak negara di dunia.
Varian baru yang berasal dari Afrika Selatan ini disebut-sebut memiliki kecepatan penyebaran yang lebih tinggi ketimbang varian Delta.
Dikutip dari Kompas.com,varian baru B.1.1.529 Omicron pertama kali dilaporkan Afrika Selatan pada 25 November 2021 lalu.
Sementara, otoritas kesehatan Catalonia mengkonfirmasi temuan jejak potensial varian baru Omicron tersebut pada sampel limbah pada akhir November.
Jika itu dikonfirmasi, maka berarti varian Omicron dalam limbah tersebut kemungkinan sudah ada di Catalonia, sebelum atau pada saat pertama kali dilaporkannya varian Omicron di Afrika Selatan sepekan lalu.
Dilansir dari Reuters, Kamis (2/12/2021), para ilmuwan khawatir bahwa varian Omicron yang diketahui memiliki banyak mutasi virus itu dapat menolak kekebalan dari vaksin Covid-19.
Mereka juga mencemaskan, penyebaran varian Omicron dapat memperpanjang masa pandemi Covid-19 yang diperkirakan bisa sampai dua tahun ke depan.
Sementara itu, dimuat dari Kompas.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sejumlah negara yang telah melaporkan kasus varian Omicron per 1 Desember 2021 antara lain, Inggris, Austria, Italia, Jerman, dan Australia.
"Saat ini per 1 Desember, 23 negara yang melaporkan adanya varian Omicron," kata Nadia, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, dikutip dari kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (1/12/2021).
Nadia memprediksi, jumlah negara yang melaporkan adanya kasus varian Omicron akan bertambah.
Namun, ia meminta masyarakat tidak khawatir dan tetap meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Kami juga ingin menyampaikan saat ini kita telah memiliki kapasitas dan sistem deteksi varian Covid-19 yang sudah terbentuk mulai dari level nasional sampai dengan daerah untuk memantau varian-varian baru," ujarnya.
Alhasil melihat laporan penyebaran Covid-19 karena virus corona varian Omicron ini meluas, pemerintah kembali memperketat aturan perjalanan.
Dilansir dari Kontan.co.id, pemerintah telah memperketat aturan perjalanan dengan melarang keberangkatan dan kedatangan dari 11 negara.
Aturan perjalanan terbaru adalah masa karantina bagi kedatangan WNA maupun WNI dari luar negeri yang semakin lama.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Gemparkan Dunia, Benarkah Omicron Berbeda dari Virus di Wuhan? Begini Kata Ahli
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya selama tujuh hari.
Aturan perjalanan terbaru tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.
Aturan perjalanan terbaru ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021. Aturan perjalanan terbaru tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Luhut juga menambahkan ada aturan perjalanan terbaru bagi pejabat negara. Pejabat negara dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini. "Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," katanya.
Itulah aturan perjalanan terbaru yang perlu dipahami di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat virus corona varian Omicron. Tetap jalankan protokol kesehatan untuk mencegah infeksi virus corona.
(*)