GridHype.id- Nirina Zubir belakangan ini ramai dibicarakan lantaran kasus yang tengah menimpanya.
Nirina Zubir tengah memperjuangkan hukum atas perilaku ART yang menggelapkan sertifikat sang ibunda.
Bukan hanya satu, ART yang dikenal dengan nama Riri Khasmita itu mengubah kepemilikan 6 sertifikat tanah milik mendiang ibunda Nirina Zubir.
Polisi telah mengungkap alasan tersangka melakukan hal tersebut.
"Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti," ujar Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dilansir dari kompas.com.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan sertifikat tersebut dengan cara menjual dan mengagunkannya.
Dari 6 sertifikat yang dialih nama, dua diantaranya sudah dijual.
Dua sertifikat tersebut adalah sertifikat tanah kosong.
Lebih parahnya lagi, tersangka tidak melakukan hal tersebut secara sendirian.
Dirinya dibantu oleh suaminya dan 3 pihak notaris PPAT.
"Ada dua cluster, pelaku dan notaris. Peran suami istri mendapatkan untuk pengurusan surat tanah. Kemudian minta tolong ke notaris," jelas Tubagus Ade.
Berdasarkan pemeriksaan, telah ditetapkan ada lima tersangka pada kasus mafia tanah milik ibu dan Nirina Zubir.
Kelima tersangka tersebut ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat dengan pasal 263, 264, 266 KUHP.
Tersangka diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Nirina Zubir agaknya tak bisa lagi menahan emosi ketika mengetahui tersangka kini hidup mewah.
Bahkan, berkat kelakuannya, tersangka diketahui telah berhasil membuka usaha serta membeli mobil.
Terlebih lagi, Nirina Zubir semakin geram ketika mengingat sang ibunda tak pernah menikmati hasil jerih payahnya.
Nirina dengan tegas mengatakan bahwa sang ibunda tak pernah menikmati uangnya sendiri.
(*)