GridHype.ID - Nama suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar ikut terseret kasus penipuan CPNS yang dilakukan istrinya.
Ya,Rafly Noviyanto Tilaarsempat disebut ikut menikmati hasil penipuan CPNS fiktif yang dilakukan Olivia Nathania.
Mengutip Suar.ID, pengacara kondang Farhat Abbas sempat melontarkan soal mobil mewah yang diterima menantu Nia Daniaty itu.
Tak sampai di situ, Farhat Abbas mendesak Raflyuntuk jujur soal uang hasil penipuan.
Kini anak Nia Daniaty, Olivia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok CPNS.
Akan tetapi, sang suami yang sebelumnya turut dilaporkan, tidak berstatus sebagai tersangka maupun ditahan.
Mengenai itu, mantan suami Nia Daniaty, Farhat Abbas mengimbau agar Rafly bersaksi secara jujur.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Selasa (16/11/2021) kemarin.
Farhat Abbas meminta agar suami Olivia mau mencetak transaksi dari rekening keluarganya.
Lantaran, ia mengetahui Rafly sering mengirim uang pada keluarganya yang ada di Manado.
Akan tetapi menurut pengakuannya, menantu Nia Daniaty hanya mendapat Rp 5 juta dari Olivia.
Namun, Farhat Abbas menemukan Rafly memiliki satu unit mobil mewah dan beberapa motor.
"Sekarang saya lagi minta kepada Rafly, saya minta semua rekening keluarganya yang pernah dikirimi uang."
"Dia ngaku hanya dikasih Rp 5 juta, tapi pernah dikasih mobil BMW, motor, dan lain-lain," terang Farhat Abbas.
Farhat Abbas pun menegaskan, tak seharusnya Olivia menanggung akibat dari penipuan sendirian.
"Saya bilang, oke saat ini saya percaya, tapi tolong semua rekening keluarga diprint out saja. Kalau memang ada, kembalikan uang orang-orang.
Jangan Olivia yang jadi korban sendiri," tambahnya.
Sementara melansir Kompas.com,suami Olivia Nathania, Rafly Noviyanto Tilaar, dengan tegas membantah tudingan Farhat Abbas.
"Kalau itu enggak benar," tegas Rafly saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Menantu penyanyi Nia Daniaty itu bahkan menerima tantangan Farhat Abbas untuk membuka rekening koran.
"Iya (siap buka rekening)," ucap Rafly.
Rafly tidak mempermasalahkan soal namanya terseret dalam kasus yang menimpa istrinya.
Dia mengaku siap melakukan pembelaan dan proses hukum di depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ya saya ya sudah, hadapin aja dulu, buktiin kalau memang saya enggak bersalah, saya juga akan melakukan pembelaan," kata Rafly.
Sebagai informasi, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan CPNS bodong.
Menurut hasil gelar perkara penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Setelah Olivia Nathania, polisi juga menetapkan empat tersangka lain berinisial FM, ES, R, dan SN dengan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena telah turut serta membantu kasus tersebut.
(*)