Kenang Kepergian Vanessa Angel, Sahabat Sebut Istri Bibi Ardiansyah Sempat Khawatirkan Hal Ini Satu Jam Sebelum Kecelakaan

Minggu, 14 November 2021 | 07:15
YouTube Hotman Paris Show

Lindawan, sahabat Vanessa Angel, membeberkan kronologi kecelakaan yang tewaskan Bibi Andriansyah, Kamis (11/11/2021).

GridHype.ID - Kepergian Vanessa Angel dan suami Bibi Ardiansyah secara mendadak masih meninggalkan luka bagi keluarga dan kerabat dekat.

Seperti yang diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyahmenjadi korban tewasakibat kecelakaan pada Kamis (4/11/2021).

Selain Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, tiga orang lainnya menjadi korban selamat dari kecelakaan nahas tersebut.

Ketiga korbanlangsung langsung mendapat perawatan medis didampingi kerabat Vanessa Angel yang ada di Surabaya.

Salah satu sahabat mendiang Vanessa Angel, Lindawan, pengusaha yang tinggal di Surabaya, mengungkap cerita sesaat dan setelah kecelakaan di tol Jombang terjadi.

Melansir Kompas.com, satu jam sebelum kecelakaan terjadi, Vanessa masih menghubunginya lewat grup dan hanya mengatakan lupa membawa alat makeup.

Lindawan kemudian membalas dengan mengatakan dia memiliki banyak alat rias, jadi tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Tak lama kemudian, Vanessa menghubunginya lagi, tapi kali ini yang dia dengar bukan suara Vanessa, melainkan suara Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel.

"Sesudah kejadian si Joddy telepon pakai handphone-nya Vanessa Angel. Tapi telponnya di grup, jadi panggilan grup, kebetulan yang angkat saya, saya online," ujar Lindawan dikutip dari tayangan Hotman Paris Show.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Beri Sederet Pengakuan Ini pada Polisi

Dia masih ingat betul bagaimana Joddy saat itu menghubunginya sambil menangis.

Lindawan berusaha menenangkan Joddy dan memintanya untuk membagikan lokasi kecelakaan.

Dia tidak menyangka kecelakaan yang terjadi begitu parah.

"Bilang 'Kak tolong Kak, tolong, kita kecelakaan Kak, tolong,' saya pikirnya mungkin serempetan sedikit, penyok sedikit mobilnya, enggak berpikir apa-apa,

Habis itu saya minta live location untuk saya jemput ke sana," kenang Lindawan.

"Setelah itu saya minta 'Joddy kamu tenang dulu,' karena Joddy nangis terus," lanjutnya.

Berusaha menenangkan Joddy, Lindawan kemudian bertanya tentang kondisi di lokasi.

"Habis itu saya tanya 'Di sana ada darah enggak?' terus Joddy bilang 'di sini banyak darah,'" ucap Lindawan.

Mendengar hal tersebut, Lindawan bersama dua teman pengusaha lain langsung bergerak untuk membantu dan membagi tugas.

Salah satunya, Hesti yang mengurus Gala, sementara dia yang mengurus kepindahan pengasuh Gala ke rumah sakit yang lebih besar di Surabaya

Karena perjalanan dari Surabaya menuju tempat lokasi kecelakaan memakan waktu 1,5 jam, Lindawan hanya berpapasan dengan mobil ambulans yang membawa Vanessa dan Bibi.

Baca Juga: Ironis!Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Diserbu Hanya untuk Selfie, Sosiolog Kaitkan dengan Pornografi Musibah

Ketika menyusul ke rumah sakit, Lindawan melihat kondisi Vanessa dan suaminya sudah dikafan dan dimasukkan dalam peti jenazah.

Menurut pengakuan Lindawan, rencana kedatangan Vanessa dan Bibi ke Surabaya salah satunya adalah untuk mengurus keperluan bisnis mereka bersama.

Tubagus Joddy Jadi Tersangka

Setelah mendalami sejumlah keterangan dari Tubagus Joddy dan saksi-saksi lain, polisi akhirnya menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka.

Ya, mengutip Kompas.TV, Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah di jalan Tol Jombang-Mojokerto 4 November 2021.

Dari keterangan, terungkap sejumlah bukti bahwa Tubagus Joddy diduga memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yangsempat terekam dalam akun media sosial Instagramnya sesaat sebelum kecelakaan.

Tidak hanya itu, Tubagus Joddy juga diduga menggunakan ponsel saat berkendara.

Sementara pihak keluarga Vanessa dan suami menilai penetapan Joddy sebagai tersangka jadi satu bukti adanya kelalaian sopir hingga menyebabkan kematian anak dan menantunya.

Atas perbuatannya tersangka Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Baca Juga: Selamatkan Gala Sky Andriansyah, Kesaksian 2 Pedagang yang Ada di Dekat Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Kompas.tv

Baca Lainnya