Ditetapkan Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Beri Sederet Pengakuan Ini pada Polisi

Sabtu, 13 November 2021 | 06:30
Arsip istimewa Kompas.com

Ilustrasi Mitsubishi Pajero Sport (kiri) dan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy (kanan).

GridHype.id- Kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) yang tak lain adalah sopir Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut.

Kepada pihak kepolisian, Joddy menyampaikan sejumlah keterangan terkait kecelakaan yang menimpanya dan keluarga Vanessa Angel.

Sebagai bukti, polisi menyita ponsel milik Jodi untuk diperiksa.

Dilansir dari kompas.com, berikut beberapa pengakuan Joddy terkait kecelakaan tragis beberapa waktu lalu.

Bermain ponsel

Kepada pihak kepolisian, Joddy mengaku sempat bermain ponsel sambil menyetir.

Hal itu dilakukannya sesaat sebelum kecelakaan terjadi.

Bahkan, Joddy juga mengunggah rekaman perjalanannya ke Instagram story.

Meskipun demikian, unggahan tersebut akhirnya dihapus.

Namun warganet berhasil mengabadikan unggahan tersebut dan akhirnya kini viral di media sosial.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka akan mendalami video tersebut.

Baca Juga: Selamatkan Gala Sky Andriansyah, Kesaksian 2 Pedagang yang Ada di Dekat Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel

Mengebut sampai 120 km per jam

Joddy mengaku bahwa dirinya membawa mobil dengan kecepatan mencapai lebih dari 100 km per jam saat mengalami kecelakaan.

Dirinya juga mengaku sedang dalam keadaan kurang konsentrasi.

Alami trauma

Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ini mengalami trauma usai kecelakaan.

Hal tersebut membuat polisi tidak langsung melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Joddy sempat mendapat pendampingan secara psikologis dari pihak kepolisian.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan bahwa kasus yang ditanganinya disertai dengan penunjukan 3 orang jaksa.

Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berkaitan dengan pasal tersebut, tersangka kemungkinan dijatuhi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Semua Sayang Gala Sky, Toko Vanessa Angel Mendadak Kebanjiran Orderan, Adik Bibi Andriansyah: Pada Ngeborong demi Support Gala

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya