Tak Bisa Tutupi Rasa Kehilangannya, Adik Vanessa Angel Beri Peringatan Ini pada Tubagus Joddy

Sabtu, 13 November 2021 | 12:45
Instagram

Tubagus Joddy

GridHype.ID - Baru-baru ini adik dari Vanessa Angel, mengungkapkan kekecewaannya pada sopir sang kakak, Tubagus Joddy.

Seperti yang kita tahu, Tubagus Joddy adalah karyawan Vanessa Angel yang membawa kendali mobil saat kecelakaan maut di Tol Nganjuk arah Surabaya terjadi.

Diduga kuat saat kejadian terjadi Joddy bermain ponsel saat menyetir.

Sontak hal inipun membuat Mayang merasa kecewa.

"Aku sempat kecewa ya, karena yang aku lihat beritanya kan dia nyetir sambil main HP dengan kecepatan tinggi," kata Mayang dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Langit Entertainment, Jumat (12/11/2021).

Mayang pun memberi peringatan pada Joddy yang kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Ia meminta Joddy agar tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.

"Jadikan ini pelajaran," kata Mayang.

"Jangan diulangi lagi, nyetir fokus jangan main HP," imbuhnya.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Beri Sederet Pengakuan Ini pada Polisi

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kecelakaan tunggal di Tol Nganjuk arah Surabaya Kilometer (Km) 672+400A, Jawa Timur yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Berubahnya status Joddy dari saksi menjadi tersangka dilihat dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman mengatakan, Tubagus Joddy terbukti bermain ponsel saat berkendara.

“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis.

“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP.

Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.

Tubagus Joddy disangkakakan dua pasal yakni pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

Kemudian, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.

(*)

Baca Juga: Selamatkan Gala Sky Andriansyah, Kesaksian 2 Pedagang yang Ada di Dekat Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas TV, YouTube