Tubagus Joddy Resmi Jadi Tersangka dengan Ancaman 6 Tahun Penjara, Ini Pengakuan Sopir Vanessa Angel Pada Polisi

Kamis, 11 November 2021 | 10:30
Instagram / @tubagusjoddy

Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

GridHype.ID - Insiden kecelakaan yang menewaskan pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada Kamis (4/11/2021) masih terus diselidiki pihak kepolisian.

Terbaru, seperti yang dilansir dari GridHot.ID,polisi rupanya sudah menetapkan tersangka di dalam kasus kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir mobil Vanessa Angel, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)".

Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca Juga: Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran.

Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Setelah menerima SPDP terkait kasus itu, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Pihak kejaksaan sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tubagus Joddy telah menyampaikan sejumlah keterangan terkait kecelakaan tersebut dalam proses pemeriksaan polisi.

Penyidik kepolisian juga telah menyita ponsel Joddy untuk diperiksa secara digital forensik.

Mengutip Kompas.com, berikut sejumlah keterangan yang disampaikan Tubagus Joddu kepada pihak kepolisian.

Main Ponsel

Joddy mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan.

Baca Juga: Joddy Terus Menerus Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Polisi Justru Sebut Jika Sopir Tersebut adalah Korban, Ini Penjelasannya

Aksinya bermain ponsel ini sempat ketahuan warganet karena Joddy mengunggah konten di Instagram Story. Meski akhirnya konten itu kemudian dihapus.

Polisi menyatakan akan mendalami video yang beredar soal Instagram Story yang sempat diunggah oleh Joddy tersebut.

"Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory diduga dari akun media sosialnya," ujar Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Kapolda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11/2021).

Mengebut Sampai 120 Km/Jam

Joddy mengaku mobil yang dikemudikan mencapai lebih dari 100 kilometer per jam saat mengalami kecelakaan.

Ia juga tak menampik sedang tak konsentrasi saat menyetir.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Hendry.

Trauma Usai Kecelakaan

Pemeriksaan saat itu tak langsung dilakukan karena Joddy masih trauma usai kecelakaan.

Joddy mendapat pendampingan secara psikologis dari pihak kepolisian. Kondisi Joddy sendiri telah membaik karena hanya mengalami luka ringan.

"Kondisi saat ini sopir kendaraan terus membaik dan mulai stabil, tapi masih ada sedikit trauma," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Berpotensi Sebagai Tersangka Atas Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ternyata Profesi Tubagus Joddy Bukan Sopir

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, GridHot.ID

Baca Lainnya