Viral Video Sebut Jalan Tol Indonesia Tidak Aman, PUPR Angkat Bicara

Senin, 08 November 2021 | 17:15
Kementerian PUPR

jalan tol

GridHype.id- Usai terjadi kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, muncul sebuah video yang viral berkaitan dengan keamanan jalan tol di Indonesia.

Video tersebut menyebutkan bahwa jalan tol di Indonesia sebenarnya tidak aman.

Adapun video itu diunggah oleh salah satu akun TikTok.

Ada dua hal yang menjadi sorotan dalam pembahasan video tersebut.

Yang pertama adalah mengenai daya cengkram ban dan permukaan jalan.

Dilansir dari kompas.com, video tersebut menyinggung jalan tol di Indonesia yang dibuat menggunakan beton.

Jalan yang dibuat dari beton dianggap tidak memiliki daya cengkram antara ban mobil dengan permukaan perkerasan jalan.

Hal tersebut mengakibatkan mobil mudah tergelincir dan meluncur jauh sebelum berhenti.

Video yang viral tersebut menegaskan bahwa kondisi itu yang menjadi penyebab banyak kecelakaan lalu lintas di jalan tol.

Hal kedua adalah mengenai pembatas beton.

Video tersebut kembali menjelaskan mengapa jalan tol di Indonesia dianggap tidak aman.

Hal tersebut berkaitan dengan pembatas dinding beton yang ada di tengah jalan.

Pembatas beton tersebut dibuat dengan tebal dan kokoh.

Pembuat video beranggapan bahwa jalan tol yang baik memiliki pembatas berupa rumput selebar dua setengah meter.

Bukan hanya itu, video tersebut juga menjelaskan mengenai kelandaian 5 persen yang direkomendasikan untuk rumput tersebut.

Pembatas rumput itu dimaksudkan sebagai tempat pemberhentian jika sopir mengantuk atau mengalami pecah ban.

Keberadaan rumput dianggap mampu membuat ban lebih mudah berhenti.

Baca Juga: Viral Rancangan Istana Negara Baru Berbentuk Burung Garuda, Sejumlah Asosiasi Arsitek Profesional Justru Sebut Bangunan Tak Mencerminkan Kemajuan Peradaban

Tangkapan layar video yang menyebut jalan tol di Indonesia tidak aman(screenshoot)

Seiring dengan viralnya video tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan tanggapan.

PUPR menyebutkan bahwa pembangunan jalan tol di Indonesia sudah memperhatikan risiko kecelakaan di jalan tol.

Bukan hanya itu, pembangunan jalan tol juga sudah disertai dengan uji laik fungsi dan laik operasi.

Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan sesuai dengan standar.

Salah satu faktor yang menjadi item pengecekan adalah scid resistance, baik perkerasan kaku (beton) maupun perkerasan fleksibel (aspal).

Hal itu dilakukan berdasarkan peraturan menteri PUPR No 16 Tahun 2014 tentang Standar Layanan Minimal Jalan Tol.

Berkaitan dengan kondisi rem, pedal rem pada kendaraan secara umum tidak mampu dihentikan secara mendadak dan langsung berhenti di lajur jalan tol.

Oleh sebab itu, sangat penting diketahui oleh pengemudi untuk memahami waktu dan jarak tertentu untuk bisa berhenti di lajur tol.

Lebih lanjut, himbauan mengenai jaga jarak aman kendaraan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Tunjukkan Kekesalannya Tiap Kali Lewati Jalan Tol Kelapa Gading, Hotman Paris Minta Presiden Jokowi Tegur Menteri PUPR

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya