Kabar Gembira! Sempat Bikin Malas Para Nasabah, BI Bakal Turunkan Biaya Administrasi Transfer Maksimal Rp2500, Ini 22 Daftar Banknya

Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:45
Bursa Kerja DEPNAKER

Hot News! Lowongan Kerja BUMN Bank Indonesia Agustus 2021, Fresh Graduate Bisa Mendaftar, Berikut Persyaratan Lengakapnya

GridHype.ID - Dewasa ini bertransaksi lewat bank jadi hal yang sangat lumrah dilakukan.

Entah itu transfer uang ataupun tarik tunai.

Meski jadi hal yang sangat biasa dilakukan ada beberapa hal yang kadang bikin kita malas bertransaksi lewat bank, salah satu lantaran biaya admin.

Namun tenang, ada kabar baik nih bagi masyarakat Indonesia, di mana biaya transfer dana akan turun pada tahun 2021.

Jika biasanya kamu mungkin menggunakan beberapa aplikasi untuk sekedar menghemat biaya administrasi transfer dana.

Rasanya, mungkin sekarang ini kamu sudah tidak perlu melakukan hal tersebut. Karena tahun 2021 biaya transfer akan turun lumayan banyak.

Normalnya, biaya transfer antar bank dikenai Rp6.500 maka kedepannya akan turun menjadi maksimal Rp2.500.

Tentu ini merupakan kabar yang sangat bagus bagi nasabah untuk menikmati tarif transfer yang lebih murah berkat kebijakan Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Ramai Uang Koin Rp500 Bisa Ditukar hingga Rp750.000, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Penurunan tarif transfer dikarenakan Bank BI yang mulai mengimplementasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama yang pada Desember mendatang.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia(SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.

Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

Baca Juga: Songsong Masa Depan Gemilang, Bank Indonesia Rilis Uang Baru Rp75 Ribu, Ini Cara Dapatkan Uang Edisi Khusus dan Terbatas Ini

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry mengutip Kompas (24/10/2021)

Penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual.

Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment.

Berikut daftar bank yang menerapkan sistem BI Fast Payment yang dibagi 2 tahap diantaranya:

Tahap I

BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC, UOB, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC, NISP, UUS BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank, dan Bank Woori.

Tahap 2

KSEI, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana

BRI, Agroniaga Ina Perdana, dan Bank Mantap.

(*)

Baca Juga: Heboh Uang Rp 10 Juta Rusak Dimakan Rayap, Saat Ditukarkan ke Bank Hanya Dapat Segini!

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber GridFame.ID