Ramai Uang Koin Rp500 Bisa Ditukar hingga Rp750.000, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Rabu, 08 September 2021 | 18:15

Illustrasi uang koin emas Rp500,-

GridHype.id- Media sosial baru saja diramaikan dengan pemberitaan mengenai uang koin senilai Rp500 yang bisa ditukar dengan nominal yang lebih besar.

Bahkan nominal penukaran tersebut bisa mencapai Rp750.000.

Dilansir dari Kompas.com, kabar tersebut pertama menyebar setelah salah satu akun TikTok membagikan sebuah video.

Pada unggahan tersebut, pengguna bernama @arumahajj membagikan potongan tangkapan layar berisi sebuha pemberitaan.

Adapun pemberitaan tersebut berjudul Cepetan Tukar Uang Koin Ini Dihargai Rp750.000 di Bank Umum Padahal Peredarannya Sudah Dicabut BI.

Video tersebut menayangkan adanya kumpulan uang koin Rp500 berwarna kuning.

Unggahan yang kemudian viral itu juga dibubuhi dengan keterangan “Ayo buruan ditukar yuk ke BI”.

Mengani hal tersebut, pihak Bank Indonesia kemudian memberikan penjelasan.

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menegaskan bahwa berita tersebut adalah hoax.

Dengan kata lain, uang koin Rp500 jika ditukar ke Bank Indonesia tidak akan bernilai Rp750.000.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa uang yang ditarik Bank Indonesia dan bernilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus yang terbit tahun 1990.

Baca Juga: 3 Bulan Tak Kerja Lantaran di PHK Saat Pandemi Covid-19, Pria Ini Gunakan Uang Koin Sebanyak Rp 3 Juta Demi Beli Hewan Kurban

“Yang diumumkan oleh BI yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera 750 ribu,” jelasnya.

Berkaitan dengan video yang ramai dibicarakan, uang yang tampak pada video tersebut tidak termasuk pada kriteria penukaran.

Uang tersebut adalah uang koin Rp500 yang bergambar melati.

Secara tegas pihak Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang koin Rp500 nilainya akan tepat Rp500.

Adapun uang bergambar melati tersebut keluarkan pada tahun 91 dan 91.

Uang tersebut juga masih berlaku hingga kini.

“Uang yang ditampilkan di tengah video tersebut adalah uang koin Rp 500 bergambar melati. Uang itu dikeluarkan tahun 91 dan 97, dan saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi nilainya ya Rp 500,” tegas dia.

Uang Rupiah Khusus (URK) merupakan uang yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Adapun nilai nominalnya berbeda dari nilai jualnya.

Walaupun uang ini sah untuk alat pembayaran namun biasanya ia tidak dipakai sebagai alat tukar dan biasanya digunakan untuk koleksi.

Baca Juga: Tak Perlu Habiskan Dana Puluhan Juta, Wanita Ini Menikah Hanya Diberi Mahar Rp500 Perak! Netizen : Gak Kebayang Sekikir Apa

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com