Tak Banyak yang Tahu, Kemendragi Benarkan Jika Pasangan Nikah Siri Kini Dapat Membuat Kartu Keluarga asal Memenuhi Syarat Tertentu

Senin, 11 Oktober 2021 | 15:45
iStockphoto

Perempuan menikah siri.

GridHype.ID - Di masyarakat pernikahan siri masih dianggap sebagai hal yang dipandang sebelah mata.

Sebagai informasi, nikah siri atau akrab dengan sebutan di bawah tangan ini adalah pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan pada kantor pencatat pernikahan.

Dalam beberapa kasus pernikahan siri ini dilakukan dengan diam-diam dengan berbagai alasan.

Namun saat ini ternyata, pasangan yang melakukan nikah siri dapat dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK).

Melansir dari video yang diunggah pada channel YouTube Ditjen Dukcapil yang bertajuk ‘Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02.

Dalam video tersebut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatatn khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pasangan suami istri yang menikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

"Saya beri tahu, semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga.

Nah bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,"ujar Zudan Arif dalam keterangan video.

Baca Juga: Heboh Soal Nikah Siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar Diminta Pendapat ke MUI Bukan Ustaz Panggung

Pada pemaparannya ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya bertugas mencatat telah terjadinya perkawinan.

Oleh karena itu, pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK,

sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.

Syarat pendaftarannya juga cukup mudah, yakni hanya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," ucap dia

Bahkan dirinya juga menegaskan bahwa pihak Dinas Dukcapil akan membantu proses tersebut dengan maksimal.

Sehingga pasangan nikah siri yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.

“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, n

anti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” tambahnya.

Sebagai informasi, SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.

“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.” (*)

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Dipolisikan Akibat Kasus Pembohongan Publik,Begini Tanggapan Kawan Artis

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya