GridHype.ID - Polemik harta gana-gini Janita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid belum juga usai.
Seperti yang diketahui, Jenita Janet bercerai dengan Alief Hedy pada 17 Maret 2020 lalu.
Setelah resmi bercerai dengan Jenita Janet, Alief Hedy pun melayangkan gugatan harta gana-gini berupa satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil.
Sebab, selama menikah dengan Jenita Janet, Alief mengaku jika dirinya berperan sebagai manajer pribadi dari Jenita Janet.
Sehingga untuk harta yang didapatkan bersama selama berumah tangga ia merasa punya hak untuk memilikinya.
Sedangkan Jenita Janet bersikeras jika harta yang saat ini menjadi sumber polemik adalah seluruh dari harta miliknya.
Oleh sebab itu Jenita mengaku tak ikhlas jika harus cuma-cuma memberikan apa yang menjadi miliknya pada Alief.
Melansir Gridhits.ID, Jenita Janet bahkan akan tetap menolak jika Alief menuntut seperempat harta miliknya.
Baru-baru ini diketahui jika putusan hakim telah dibuat.
Seperti dimuat Wartakota, Majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021), memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan harta yang diajukan Alief Hedy Nurmaulid.
Meski telah dikabulkan sebagian gugatan harta yang dilayangkan oleh Alief, nyatanya mantan suami pedangdut yang kerap berganti warna rambut itu justru masih belum puas.
Sebab, Alief menghendaki pembagian harta dibagi sama yakni 50 persen.
Namun fakta pengadilan memutuskan Alief hanya mendapatkan 25 persen saja.
"Mas Alief tidak mendapat 50 persen seperti dalam gugatannya," kata Marloncious di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu sore.
Untuk keputusan dari Majelis Hakim tersebut masih bisa ditanggapi oleh kedua belah pihak.
Besar kemungkinan Jenita Janet tetap naik banding tak mau harta hasil kerja kerasnya dibagi.
"Kalau Mbak Janet mungkin akan mengajukan banding. Apalagi Mbak Janet tidak mau membagikan harta ke mantan suami," ucap Marloncious.
"Mas Alief mendapat seperempat harta bersama dan Mbak Janet mendapatkan tiga perempat harta bersama," lanjutnya.
Kuasa hukum Alief itu pun meminta agar Jenita Janet menyerahkan hak untuk kliennya.
Sementara mengutip Kompas.com,pihak Jenita Janet kecewa dengan motor Harley Davidson yang tak masuk dalam gugatan harta gana-gini.
Padahal, pihak Alief Hedy Nurmaulid sendiri yang sebelumnya memasukan Harley tersebut dalam gugatan harta gana-gini.
“Harley Davidson yang enggak disebut itu kan kami kecewa,” ujar Rangga B. Rikuser selaku kuasa hukum Jenita Janet di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).
“Harley Davidson itu mereka yang menyebut dalam harta gana-gini terus mereka yang meminta sidang ditempat untuk diperlihatkan, ya, tapi enggak masuk,” tambah Yopie.
Lebih lanjut, pihak Jenita menyatakan kurang puas atas putusan tersebut. Hanya saja, Jenita Janet telah mendapat tiga perempat dari gugatan yang dilayangkan Alief.
Sementara, Alief hanya mendapatkan seperempat dari harta gana-gini.
“Kalau bicara puas sih sebenarnya kurang puas. Tapi kok masih ada kurang puasnya memang dari awal itu kami targetkan Harley davidson itu (dalam gana-gini),” tutur Yopie lagi.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan hanya empat obyek yang masuk dalam gugatan harta gana-gini yakni rumah yang terletak di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic dan Toyota Alphard.
Sementara, dua obyek lainnya tak masuk adalah rumah yang terletak di Bekasi dan motor Harley Davidson.
(*)