GridHype.ID - Sosok artis peran Shandy Aulia kembali menyita perhatian publik.
Pasalnya, Shandy Aulia lagi-lagi harus berurusan dengan Laura Aprilya Bakkara.
Seperti yang diketahui, Shandy Aulia beberapa waktu lalu sempat berseteru dengan salah satu netizen, Laura Aprilya Bakkara.
Melansir Tribunnews.com, Laura diduga telah melakukan penghinaan kepada anak Shandy Aulia.
Namun saat ditemui, wanita yang berprofesi sebagai perawat ini mengaku hal tersebut ia lakukan demi kebaikan putri Shandy.
Ia juga diketahui telah membuat video permintaan maaf pada Shandy.
Namun, perseteruan Shandy dengan Laura nampaknya tak berhenti di situ saja.
Mengutip Kompas.com, Laura rupanya sempat melaporkan Shandy ke Bareskrim Polri.
Laura melaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada 27 Agustus 2021.
Dan kini,Laura kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait Shandy Aulia.
Ya,Laura melaporkan artis 34 tahun itu ke Polda Metro Jaya.
Shandy dilaporkan atas kasus dugaan mendistribusikan dan mentransformasikan judi online melalui media elektronik.
"Saya balikin nih, kalau membuat promosi judi online, boleh atau enggak? Undang Undang kan bilang enggak boleh. Kalau orangtua yang baik kan enggak mungkin kasih uang haram," kata kuasa hukum Laura, Rinto Maha, saat dihubungi Kompas.com, Rabu, (29/9/2021).
Rinto tidak menampik bahwa laporan tersebut merupakan serangan balik pihaknya untuk melawan tim kuasa hukum Shandy Aulia yang berjumlah 15 orang.
"Ya saya kunci, karena kan pihak sebelah pakai 15 lawyer, kesombongannya segala macam. Saya kan lihat, ini bagian dari strategi saya. Biar dibuka, kedoknya, topengnya," kata Rinto.
"Sekarang kan pencitraannya luar biasa, sekarang kalau dibuka begini, muncul enggak? Jadi masyarakat tahu, kalau orangtua yang baik, tidak akan promosi hal-hal yang melanggar Undang Undang," kata Rinto.
Dalam laporan tersebut, Rinto mengatakan pihaknya telah memberikan barang bukti berupa video, URL, hingga tangkapan layar.
"Videonya ada dua, jadi dia berulang kali promosi judi online. Bahkan ada satu video, judi online itu sudah bersertifikat, seolah-olah itu legal," ucap Rinto.
Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(*)